Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Maling Gasak Uang dan Perhiasan di Malam Tahun Baru
Thursday 03 Jan 2013 02:46:24

Kamari rumah Hayati yang di obak abak maling dan menggasak uang dan perhiasan di Malam Tahun Baru 2013.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Disaat warga kota Tepian Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) di malam tahun baru walau di guyur hujan dari sore hingga malam pergantian tahun, ketika warga merayakan malam pergantian tahun sehingga banyak rumah yang kosong di tinggal penghuninya maka malingpun memanfaatkan situasi tersebut untuk menggasak isi rumah.

Hal ini terjadi pada Haryati (36) yang tinggal di perumahan Villa Tamara Jl. A.Wahab Syahrani Blok E1 yang di kategori sebagai perumahan elit di Samarinda Senin (31/12) dimasukin maling mengakibatkan harta bendanya berupa uang dan perhiasan di gondol maling masuk rumah dengan cara mencongkel pintu rumah dan kamar.

Sumber yang diperoleh pewarta peristiwa itu terjadi saat pemilik rumah, Haryati (36), meninggalkan rumah untuk bepergian keluarganya sekitar pukul 20.00 wita, setelah kembali sekitar pukul 23.00 Wita Namun belakangan dia terkejut mengetahui rumahnya tidak terkunci.

"Sekitar pukul 20.00 WIB malam, saya tinggalkan rumah, memang dalam keadaan kosong. Begitu pukul 23.00 WIB saya pulang, pintu rumah tidak bisa dibuka dengan kunci tapi didorong langsung terbuka," kata Haryati, kepada wartawan, Selasa (1/1) dinihari.

Haryati kepada polisi mengatakan bahwa begitu mengetahui pintunya tidak terkunci, Haryati langsung menuju kamar tidur utama di lantai 2, melihat pintu terbuka dengan kondisi kunci pintu kamar terdapat bekas dibongkar paksa.

"Kamar saya berantakan. Tas berisi perhiasan emas, berlian dan uang tunai yang ada di tas, di kotak perhiasan, sudah tidak ada. Hanya brankas yang tidak dibongkar. Nilai emas, berlian dan uang, kerugian ratusan juta," ujar Haryati.

Haryati juga meluapkan rasa kekecewaannya, "saya sangat kecewa pada hal petugas sekuriti di perumahan ini sangat ketat, rajin patroli namun kejadian rumah saya dicuri dan ini bukan terjadi sekali dua kali, sudah beberapa kali rumah warga lainnya kecurian," tegas Haryati.

Usai mengetahui barang berharganya raib, suami Haryati langsung bergegas melaporkan kejadian itu Mapolsekta Samarinda Ulu di Jl Ir H Juanda, meminta segera dilakukan penyelidikan.

Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu Iptu Muhamad Iredenta dikonfirmasi pewarta Rabu (2/1) membenarkan kejadian itu. Tim Unit Reskrim telah melakukan olah TKP, sebagai penyelidikan awal.

"Benar telah terjadi pencurian di Perumahan Villa Tamara, Jl AW Syachrini, Kel Air Hitam, sekitar pukul 20.00 WITA. Kita sudah olah TKP, diduga kuat pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu samping saat itu rumah dalam keadaan kosong", kata Iredenta


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]