Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Film
Malaysia Melarang Tayang Film Fifty Shades of Grey
Thursday 05 Feb 2015 23:30:02

Film Fifty Shades of Grey tadinya akan mulai diputar di Malaysia pada 12 Februari. Jamie Dornan, pemeran Grey, dinobatkan sebagai pria paling seksi menurut majalah Glamour.(Foto: twitter)
MALAYSIA, Berita HUKUM - Lembaga sensor film di Malaysia telah melarang film roman erotis Fifty Shades of Grey diputar di berbagai bioskop di negara tersebut. Kepala lembaga sensor film, Datuk Abdul Halim Abdul Hamid, mengatakan film yang tadinya akan diputar perdana pada 12 Februari tersebut, tidak cocok untuk para penonton di Malaysia.

Abdul Hamid menyebut Fifty Shades of Grey lebih pas disebut sebagai pornografi.

"Dewan di lembaga sensor berpandangan bahwa film ini mengandung adegan-adegan yang bukan tergolong adegan seksual alamiah. Adegannya sadis, misalnya perempuan yang diikat dan dicambuk," kata Abdul Halim, seperti dikutip media di Malaysia.

United International Pictures, perusahaan pengedar film, membenarkan bahwa Fifty Shades of Grey tidak akan diputar di Malaysia.

Seruan boikot

Film ini disutradarai Sam Taylor-Johnson yang diangkat dari novel populer dengan judul sama.
Sejak pertama kali terbit novel ini sudah menuai kontroversi karena dianggap terlalu vulgar.

Menurut Entertainment Weekly, film ini di Amerika masuk dalam kategori film dewasa.

Film ini berkisah tentang hubungan asmara antara Anastasia Steele, yang diperankan Dakota Johnson, mahasiswi jurusan sastra, dengan pengusaha tampan Christian Grey, yang diperankan Jamie Dornan, yang oleh majalah Glamour dinobatkan sebagai pria paling seksi sejagad.

Di Amerika, sejumlah pegiat antikekerasan dalam rumah tangga menyerukan boikot terhadap film ini.
Para pegiat mengatakan uang tiket menonton film ini lebih baik disumbangkan kepada organisasi-organisasi yang membela para korban kekerasan dalam rumah tangga.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Film
 
Hayya 2: Dream, Hope & Reality, Film tentang Isu Kemanusiaan dan Kesehatan Mental
 
Sinopsis Film Cita-citaku Setinggi Balon Karya LSBO PP Muhamadiyah Bersama NA, Malvocs, dan Mixpro
 
Hiburan Jelang Lebaran, Nonton Bareng Film Jejak Langkah Dua Ulama
 
Saksikan Gala Premiere Sisterlillah, Presiden PKS: Ini Kado Istimewa bagi Insan Film
 
'Rekah' Film Karya Anak Muhammadiyah yang Jadi Juara Kompetisi Film Nasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]