Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Malaysia
Malaysia Cabut UU Keamanan Dalam Negeri
Thursday 15 Sep 2011 23:56:32

PM Malaysia Najib Razak (Foto: AFP Photo)
KUALA LUMPUR (BeritaHUKUM.com) – Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengatakan pemerintahnya akan menghapus Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (Internal Security Act, ISA) yang memungkinkan penahanan penahanan tersangka tanpa proses pengadilan.

"Pemerintah memberikan komitmen bahwa tidak ada seorang pun yang akan ditahan hanya karena ideologi politik," kata Najib, Kamis (15/9), seperti dilansir Bernama.
PM Najib mengatakan dalam pidato menjelang peringatan ke-48 Malaysia, ISA akan diganti dengan dua peraturan baru yang akan digunakan terhadap tersangka militan.

Langkah menghapuskan undang-undang berusia 51 tahun itu merupakan salah satu tuntuan kunci pihak oposisi.

Ribuan orang ditahan berdasarkan ISA dalam lima dekade terakhir, sebagian besar mereka yang dicurigai sebagai anggota kelompok militan Islam dan kritikus pemerintah.

Najib mengatakan dihapuskannya ISA dan perubahan lain ditujukan untuk menjamin terlaksananya demokrasi yang matang dan modern.

"Perubahan ini ditujukan untuk menuju berfungsinya demokrasi yang modern dan matang yang akan terus mempertahankan ketertiban umum, menjamin hak sipil, dan mempertahankan harmoni rasial," kata Najib.(bnm/sya)


 
Berita Terkait Malaysia
 
Malaysia Batalkan Proyek Kereta Rp 290 T dari Utang China
 
Mantan PM Malaysia Najib Razak Ditahan Dikenai 25 Dakwaan Pencucian Uang
 
Pejabat Malaysia Klaim 'Proyek Cuci Uang' Mantan PM Najib Razak Melibatkan Cina
 
Ratusan Jam, Tas dan Ribuan Perhiasaan Triliunan Rupiah Disita dari Rumah Mantan PM Malaysia
 
Rakyat Malaysia Gotong royong Menyumbang untuk Bayar Utang Negara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]