Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Telekomunikasi
Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Penjual iPad
Tuesday 25 Oct 2011 19:30:29

Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu-samu (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu-samu divonis bebas. Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah terkait penjualan dua unit iPad yang tanpa dilengkapi buku panduan berbahasa Indonesia. Demikian putusan majelis hakim yang diketuai Sapawi dalam persidangan perkara itu yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/10).

Atas putusan ini, kedua terdakwa langsung menyatakan rasa syukurnya. Mereka langsung memuji putusan majelis hakim tersebut. Sedangkan JPU Rahmawati menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Dirinya akan konsultasi dengan atasannya, sebelum melakukan langkah hukum lebih lanjut. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa ini dengan hukuman lima bulan penjara.

Sedangkan dalam amar putusannya tersebut, majelis hakim menyebutkan bahwa iPad tidak termasuk dalam barang elektronik yang harus menyertakan buku panduan pemakaian berbahasa Indonesia. Alasannya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tidak menyebut bahwa iPad harus berpetunjuk bahasa Indonesia. Hanya 45 barang yang dijual harus berpetunjuk Indonesia, tapi iPad tidak termasuk di dalamnya.

Menurut majelis hakim, dakwaan pertama JPU yang didasari Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak dapat dibuktikan secara yuridis. JPU tak dapat membuktikan penjualan Ipad tanpa buku manual berbahasa Indonesia tersebut telah melanggar pasal tersebut.

Sedangkan untuk dakwaan kedua yang didasarkan pada Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, majelis hakim menilai, aturan yang dijabarkan lebih lanjut dalam Permenkominfo ditujukan bagi distributor, institusi dan importir.

Penjualan yang dilakukan terdakwa bersifat perseorangan. Tidak ada fakta yang menyatakan bahwa mereka merupakan importir atau distributor, karena perseorangan tidak termasuk dalam aturan itu, maka ketentuan tidak dapat diberikan kepada terdakwa. Unsur itu pun tidak dapat dibuktikan penuntut umum.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan untuk mengembalikan nama baik kedua terdakwa. Sedangkan delapan unit Ipad 3G Wi Fi 64 GB yang disita akan segera dikembalikan kepada kedua terdakwa. “Nama baik kedua terdakwa harus segera dipulihkan. Sejumlah barang bukti yang disita juga harus segera dikembalikan kepada mereka,” ujar hakim ketua Sapawi.

Usai persidangan ini, terdakwa Dian dan Randy merasa puas dengan putusan bebas tersebut. Mereka pun berharap penuntut umum tidak lanjutkan perkara ini ke tingkat selanjutnya. “Mudah-mudahan ini putusan final dan jaksa tidak melanjutkan kasus ini," harap Dian.

Kasus ini bermula, ketika Dian dan Rendy menawarkan dua buah Ipad 3G Wi Fi 64 GB di jejaring sosial Kaskus. Selanjutnya, mereka ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli. Keduanya diajukan sebagai terdakwa, karena dinilai merugikan konsumen dan dijerat telah melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Telekomunikasi.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Telekomunikasi
 
Ingin Beli Smartphone 5G? Ini Perbedaan Jaringan 4G dan 5G
 
Kesenjangan Digital Masih Tinggi, Wakil Ketua MPR: Perlunya Kolaborasi dan Akselerasi Kinerja Digital
 
Kemenkominfo Imbau Masyarakat Beli STB Seperti Ini, Biar Aman
 
Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Ternyata Ini Caranya
 
Ngebreak Pakai Radio Amatir Ayahnya, Gadis 8 Tahun Berhasil Jalin Kontak dengan Astronot NASA di ISS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]