Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Mahasiswa Unimal Desak Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM di Aceh
Wednesday 10 Dec 2014 17:36:12

Mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara turun ke jalan melakukan aksi damai memperingati Hari Hak Azazi Manusia (HAM) Sedunia.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Puluhan mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) Kabupaten Aceh Utara turun ke jalan melakukan aksi damai memperingati Hari Hak Azazi Manusia (HAM) Sedunia, yang setiap tahunnya diperingati pada 10 Desember.

Aksi damai berlangsung di bundaran Tugu Rencong, Simpang Kuta Blang, Kota Lhokseumawe, Rabu (10/12). Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan peduli HAM, juga melakukan aksi teatrikal dan membagi-bagikan selebaran kepada para pengguna jalan yang melintas.

Koordinator aksi, M Iqbal Karmadi, dalam orasinya mendesak pemerintah Indonesia untuk dapat segera menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat di Aceh. Selain itu, pemerintah Aceh untuk segera membentuk Tim Panitia Seleksi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh, juga harus fokus memberikan kesejahteraan rakyat Aceh sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berlandaskan pada UUD 1945.

Mahasiswa menghimbau seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengkampanyekan kepada negara agar menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu serta mengingat kita semua bahwa Negara harus melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill) dan menghormati (to respect) hak azasi warga negaranya guna mencapai kesejahteraan di seluruh lapisan masyarakat.

Pantauan di lokasi, massa membentangkan beberapa spanduk dan poster yang bertuliskan “Usut tuntas pelanggaan HAM”, “KKR harga mati”, dan beberapa spanduk lainnya seraya melakukan long mars dengan pengawalan aparat Polres Lhokseumawe menuju Simpang Jam, kemudian membubarkan diri di lapangan Hiraq. (bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]