Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
MUNA: Tarian yang Menampilkan Perempuan Dewasa Dilarang Agama
Wednesday 29 May 2013 00:40:40

Ilustrasi, Tarian.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
ACEH, Berita HUKUM - Menanggapi kontroversi terkait wacana Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib yang melarang perempuan dewasa menari di depan publik, Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) Kabupaten Aceh Utara mengatakan, bahwa tarian-tarian yang menampilkan perempuan baligh itu memang dilarang dalam Agama.

"Tarian-tarian apa saja yang dibawakan oleh perempuan dewasa, apalagi ditambah dengan memamerkan kemolekan tubuhnya itu jelas dilarang dalam agama Islam," jelas Sekretaris MUNA, Tgk. Fauzan Hamzah SHI, kepada wartawan Selasa (28/5).

Menari, katanya, juga merupakan suatu tradisi atau adat istiadat yang tidak boleh dengan sengaja dilakukan apabila menyalahi ataupun bertentangan dengan Agama. Karena, menari didepan umum juga dapat menimbulkan kemaksiatan bagi orang yang melihatnya.

Oleh sebab itu, MUNA sangat mendukung penuh atas kebijakan tersebut dan diminta juga kepada pemerintah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang selanjutnya memberlakukan aturan itu dimulai dari kantor-kantor baik vertikal maupun horizontal juga kepada masyarakat.

Tambahnya, diminta kepada semua komponen masyarakat agar jangan skeptic terhadap wacana yang disampaikan oleh bupati. Sebab, dalam Alqur'an dan Hadits memang jelas bahwa persoalan itu memang dilarang dalam agam Islam. "Pernyataan bupati itu benar, dan bukan sensasi, itu perlu kita dukung," jelasnya lagi.

MUNA berharap agar larangan ini bukan hanya sekedar wacana, melainkan dapat diimplementasikan oleh pemerintah demi tegaknya syariat Islam di Aceh Utara khususnya, dan umumnya di Aceh yang dikenal dengan serambi mekkah ini.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]