Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap Pajak Sidoarjo
MNC: JG Bukan Karyawan Bhakti Investama
Friday 08 Jun 2012 02:24:56

Gedung MCN (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Perusahaan finansial, PT Bhakti Investama. Tbk, belum memastikan JG adalah karyawannya. Tetapi, Media Nusantara Citra (MNC) selaku holding company. Dengan tegas membantah hal tersebut.

Pasalnya, menurut Corporate Secretary MNC, Arya Sinulingga, tidak ada karyawan yang namanya James Gunardjo (JG). “Kami sesalkan pemberitaan yang menyebutkan nama tersebut karyawan Bhakti Investama tanpa klarifikasi," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (7/6).

Sementara itu, Direktur PT Bhakti Investama Tbk (BHIT), Darma Putra, belum dapat memastikan apakah JG, tersangka penyuapan yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah pegawainya. Darma mengaku, ia belum membaca berita terkait penangkapan ini. "Saya enggak ngerti, saya belum baca koran, belum baca berita. Ini saya mau ambil rapot anak saya, nanti deh," ungkapnya ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (7/6) pagi.

Sebelumnya, wakil ketua KPK, Bambang Widjianto engan menjelaskan perihal JG, dirinya hanya menyatakan, pihak masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut. Sementar itu, Karo Humas KPK, Johan Budi hanya menyatakan, bahwa JG adalah seorang pengusaha.

JG sendiri tertangkap tangan oleh penyidik KPK, karena telah menyuap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di KPP Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, yang berinisial TH. Keduanya diduga terlibat transaksi suap terkait kepengurusan pajak.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK menyita uang dalam amplop yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp 285 juta.(kmc/bie)



 
Berita Terkait Kasus Suap Pajak Sidoarjo
 
Lama Menunggu Jawaban, Pengacara Tommy Hendratno Mendatangi KPK
 
Hary Tanoe: Sejak Tahun 2006 BHIT Bukan Pemegang Saham PT Agis
 
Tommy Hendratno Belum Melaporkan Dapat Acaman Ke KPK?
 
Tommy Mendapat Ancaman, Bhakti Investama Mengaku Tidak Ada Urusan
 
Ketua KPK: Pemeriksaan KPK Ada Mekanismenya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]