Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Peninjauan Kembali
MK Tegaskan PK Sekali Konstitusional
2017-09-23 11:51:31

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan mengenai aturan Peninjauan Kembali (PK) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Sidang Putusan Nomor 1/PUU-XV/2017 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/9) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Dalam permohonannya, Pemohon yang merupakan perseorangan warga Indonesia merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya untuk mendapatkan putusan yang adil dari Mahkamah Agung dengan berlakunya Pasal 23 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman. Pasal 23 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan "Terhadap Putusan Peninjauan Kembali tidak dapat dilakukan Peninjauan Kembali". Pemohon menilai ketentuan tersebut membatasi hak konstitusional Pemohon untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap Putusan Peninjauan Kembali Nomor 550 PK/Pdt/2000 yang merupakan peninjauan kembali atas putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1164 K/Pdt/1990.

Pemohon menilai, apabila pasal a quo dibatalkan, maka upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dalam perkara perdata dapat diajukan lebih dari satu kali sebagaimana dalam peninjauan kembali terhadap perkara pidana.

Menanggapi permohonan tersebut, Mahkamah kembali menegaskan bahwa pembatasan PK hanya dapat dilakukan satu kali dalam perkara selain pidana, termasuk perkara perdata adalah konstitusional. Hal ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 108/PUU-XIV/2016 yang menerangkan berbeda halnya dengan peninjauan kembali dalam perkara pidana yang tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil serta perlindungan HAM dari kesewenang-wenangan negara terutama yang menyangkut hak hidup dan hak-hak fundamental lainnya.

Sehingga Mahkamah melalui Putusan a quo menegaskan bahwa untuk perkara pidana harus ada perlakuan yang berbeda dengan peninjauan kembali bagi perkara lainnya. Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat, pembatasan peninjauan kembali hanya satu kali dalam perkara selain pidana, termasuk perkara perdata, sebagaimana yang diatur Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman adalah konstitusional.

"Oleh karena ternyata Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo telah pernah diputus oleh Mahkamah, dengan demikian permohonan Pemohon a quo adalah ne bis in idem," ucap Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan Pendapat Mahkamah.(LuluAnjarsari/lul/MK/bh/sya)


 
Berita Terkait Peninjauan Kembali
 
MK Tegaskan PK Sekali Konstitusional
 
MK: PK Perdata Hanya Sekali
 
MK Tegaskan PK Hanya Diajukan Terpidana dan Ahli Warisnya
 
Istri Terpidana Korupsi Gugat Aturan PK
 
Pemohon Uji Ketentuan PK Perkuat Legal Standing
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]