Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pilkada
MK: TNI, Polri, BUMN, dan PNS Mengundurkan Diri Setelah Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
Thursday 16 Jul 2015 16:58:21

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), khususnya Pasal 7 huruf t dan huruf u.

“Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (9/7) lalu.

Adapun Pasal 7 huruf t dan huruf u UU Pilkada menyatakan:

Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

...

t. mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon; dan

u. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 7 huruf t dan u UU Pilkada bertentangan dengan Konstitusi sepanjang tidak dimaknai “Mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota”.

Dalam Putusan No. 46/PUU-XIII/2015 itu, Mahkamah menegaskan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan oleh penyelenggara Pilkada sebagai calon.

Terkait dengan norma dalam Pasal 7 huruf t UU Pilkada, Mahkamah berpendapat ketentuan tersebut memiliki kesamaan dengan norma dengan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). UU ASN mengatur bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.

“Terhadap norma dalam Pasal 119 UU ASN a quo, Mahkamah juga telah mempertimbangkan dalam Putusan Nomor 41/PUU-XII/2014, bertanggal 8 Juli 2015 yang amarnya mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul saat membacakan Pendapat Mahkamah.

Mahkamah kemudian menegaskan kembali pendiriannya dalam Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, bertanggal 8 Juli 2015. Dengan demikian, pertimbangan hukum terkait persyaratan pengunduran diri calon peserta pemilihan kepala daerah dalam putusan Nomor 41/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam permohonan a quo. “Oleh karena itu, permohonan Pemohon beralasan menurut hukum,” imbuhnya.

Kemudian terhadap norma dalam Pasal 7 huruf u UU Pilkada, Mahkamah berpendapat sudah mempertimbangkannya dalam Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015, bertanggal 8 Juli 2015. Oleh karena itu, pertimbangan tersebut mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam permohonan a quo. “Dengan demikian permohonan Pemohon terkait Pasal 7 huruf u UU 8/2015 beralasan menurut hukum,” tandas Manahan.(LuluHanifah/mk/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]