Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Narkoba
MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkoba, Kapolri: Jangan Terburu-Buru Memvonis
Wednesday 08 Jan 2014 16:09:00

Kapolri Jenderal Pol Sutarman.(Foto: BH/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Sutarman menegasakan pihaknya menghargai putusan hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus narkoba karena dinilai adanya rekayasa dalam kasus tersebut. Namun, Sutarman meminta jangan terburu-buru memvonis anggotanya melakukan rekayasa.

"Jangan vonis ada rekayasa, kita akan cek Propam dan Profesi apakah ada pelanggaran atau bukan," kata Jenderal Sutarman usai memberikan paparan di Rapim Polri 2014, di Aula PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Menurutnya, vonis bebas tersebut merupakan kewenangan penuh hakim. Pihaknya akan melihat sejauh mana langkah yang akan dilakukan penyidik dalam memproses hukum kedua terdakwa narkoba tersebut.

"Jangan vonis dulu itu ada rekayasa, kita lihat kenapa di pengadilan negeri bisa divonis (penjara) dan di MA bebas. Tentunya hakim memiliki pertimbangan sendiri yang menjadi hak preogratifnya," papar Sutarman, seperti dikutip dari detik.com.

Tony Santoso (41) dan Ket San (21) divonis bebas oleh MA setelah melakukan upaya hukum karena tidak terima jeratan pidana yang membelitnya. MA membebaskan kedua terdakwa itu dan menilai ada unsur rekayasa dalam penanganan kasus keduanya.

Unsur rekayasa tersebut terlihat dari adanya kejanggalan prosedur penyelidikan yang tidak dilakukan penyidik. Sehingga, tidak menguatkan dakwaan yang mendera keduanya.(ahy/asp/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Narkoba
 
MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkoba, Kapolri: Jangan Terburu-Buru Memvonis
 
Napi dengan Vonis 11 Tahun Penjara Ini Siap Jadi Pengusaha Batik
 
Chatting Membawa Sial
 
Satreskoba Polres Samarinda Bekuk Residivis Narkoba, Dengan Barang Bukti 15,5 Gram Sabu
 
Mantan Wadir Divonis, Dir Narkoba di Caci Maki
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]