Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Ditjen Pajak
MA Tetap Hukum Bahasyim 12 Tahun Penjara
Wednesday 30 Nov 2011 20:15:57

Bahasyim Assiffie (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Bahasyim Assiffie, Mahkamah Agung (MA) tetap menghukumnya selama 12 tahun penjara. Pasalnya, mantan pejabat Ditjen Pajak itu, tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Permohonan kasasi tersebut dikabulkan karena ada kesalahan penerapan hukum oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor DKI Jakarta. "Jadi sama dengan putusan PT, hanya dipecah. Jadi ini kabul, tapi istilahnya kabul bodong," kata ketua majelis kasasi MA, Djoko Sarwoko kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Rabu (30/11).

Menurut dia, hukumannya yang dijatuhkan majelis hakim diputus secara terpisah. Masing-masing untuk perkara korupsi dihukum enam tahun dan perkara pencucian uang juga selama enam tahun. Dendanya, juga dipisah untuk perkara korupsi Rp 500 juta dan pencucian uang Rp 1 miliar.

Atas putusan ini, jelas Djoko, bisa digunakan para hakim sebagai rujukan. Pemisahan hukuman ini, agar jelas mana perkara korupsi dan mana perkara pencucian uang yang dituduhkan kepada Bahasyim. "Ini masalah hukum, masalah prinsip sekali pun begitu. Ini harus menjadi perhatian para hakim nantinya," jelas Djoko.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bahasyim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar aset-aset Bahasyim, termasuk uang senilai Rp 64 miliar dirampas negara.

Oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman terhadap Bahasyim diperberat menjadi 12 tahun penjara dengan merampas seluruh harta terdakwa Bahasyim Assifie senilai Rp 60,9 miliar dan 681.147 dolar AS untuk negara.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Kasus Ditjen Pajak
 
5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
 
Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
 
Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
 
Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
 
Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]