Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mobil Mewah
MA Nepal Perintahkan Tarik Mobil Mewah Mantan Pejabat
Friday 27 Jan 2012 00:50:40

Mobil Mustang buatan dalam negeri yang digunakan PM Baburam Bhattarai (Foto: BBC.co.uk)
KATHMANDU (BeritaHUKUM.com) – Sebanyak 24 unit mobil mewah yang digunakan para mantan pejabat Nepal, dikembalikan kepada negara. Hal ini menyusul perintah Mahkamah Agung yang melarang fasiltias pejabat digunakan, setelah masa bakti mereka berakhir.

Dalam keputusan yang dikeluarkan awal Desember 2011 lalu, MA Nepal menyatakan bahwa keputusan kabinet untuk menyediakan bahan bakar dan sewa untuk pejabat tinggi adalah menyalahi hukum. Pengadilan memerintahkan pemerintah menarik berbagai fasiltias untu mantan menteri, termasuk mantan kepala negara.

Raja Gyanendra termasuk di antara sejumlah pejabat tinggi yang ikut terkena dampak perintah pengadilan. Mantan Perdana Menteri Jhalanath Khanal, Madhav Kumar Nepal, Pushpa Kamal Dahal, dan Lokendra Bahadur Chand telah mengembalikan mobil-mobil dinas mereka.

Kendaraan mewah itu, termasuk Toyota Land Cruiser Prado dan Mitsubishi Pajero. Sedangkan mobil yang digunakan mantan Raja Gyanendra adalah Mercedes Benz. PM Baburam Bhattarai memilih mobil murah Mustang buatan dalam negeri

Menteri Dalam Negeri Sushil Jung Bahadur Rana menyatakan bahwa para pemerintah Nepal gagal menyiapkan rancangan darurat untuk penyerahan mobil-mobil mewah itu kepada negara. “Mobil-mobil itu tidak boleh digunakan, karena belum ada UU berisi ketetapan penggunaan fasilitas negara,” ujarnya, seperti dilaporkan BBC, Kamis (26/1).

Ditambahkan Rana, pemerintah memahami kemungkinan kerusakan kendaraan mewah itu, karena tidak digunakan dan tidak dirawat." "Itulah sebabnya mengapa kami menyusun UU berisi ketetapan fasilitas untuk pejabat tinggi," katanya.

Mobil-mobil yang dikembalikan itu, termasuk milik mantan Raja Gyanendra—yang digulingkan tahun 2008, setelah monarki dihapus. Selain itu, juga beberapa mobil yang diudgnakan mantan perdana menteri dan menteri. Mobil-mobil mewah itu, kini diparkir di garasi-garasi Kementerian Dalam Negeri dan kantor Perdana Menteri Nepal.(sya)


 
Berita Terkait Mobil Mewah
 
Larangan Pengguna Premium untuk Mobil Mewah Nol!
 
Mobil Mewah Lengkapi Gaya Pesepakbola Dunia
 
Cina Akan Terapkan Larangan Birokrat Pakai Mobil Impor
 
Mobil Mewahnya Tidak Terawat, Malinda Dee Sedih
 
MA Nepal Perintahkan Tarik Mobil Mewah Mantan Pejabat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]