Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Filipina
MA Filipina Larang Penerapan UU Internet
Tuesday 09 Oct 2012 21:41:09

Ilustrasi (Foto: Ist)
FILIPINA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung di Filipina melarang pemberlakukan undang-undang baru tentang kejahatan internet, yang oleh para pengamat dikatakan menghalangi kebebasan berpendapat.

Menteri Hukum Leila de Lima mengatakan dengan keputusan ini, maka undang-undang yang telah ditandatangani oleh Presiden Bengno Aquino bulan lalu tersebut tidak bisa diterapkan.

Keputusan MA ini dikeluarkan hanya sepekan setelah pemerintah menerapkan undang-undang ini. Sejauh ini belum ada laporan mengenai orang-orang yang dijerat dengan peraturan baru itu.

Menurut undang-undang ini, pencurian atau pemalsuan identitas di internet termasuk tindak pidana, demikian juga dengan pornografi anak dan pencemaran nama baik di internet.

Akan direvisi

Tidak kurang dari 15 petisi diajukan ke MA untuk menggagalkan undang-undang ini.

Kalangan wartawan dan organisasi hak asasi manusia menentang undang-undang, karena khawatir pemerintah akan memanfaatkannya untuk membungkam orang-orang yang kritis terhadap pemerintah.

Selain itu, undang-undang ini melanggar hak asasi manusia, kata para pegiat.

Serikat wartawan Filipina mengatakan, dengan menerapkan undang-undang ini, maka Filipina kembali ke era beberapa dekade lalu ketika berlaku kediktatoran konstitusional.

Pemerintah beralasan, Filipina memerlukan undang-undang yang secara khusus mengatur kejahatan internet karena bagaimanapun orang-orang harus bertanggung jawab ketika mengeluarkan pernyataan di internet.

Setelah muncul gelombang protes, pemerintah dan beberapa anggota parlemen mengatakan siap merevisi undang-undang ini.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Filipina
 
Operasi Menumpasan Kelompok Abu Sayyaf, 15 Tentara Filipina Tewas
 
Korban Kebakaran Pabrik Sepatu Filipina Mencapai 72 Jiwa
 
AS-Filipina Teken Kesepakatan Militer Baru
 
Pasca Topan Filipina, Jenazah Masih Ditemukan
 
Tiga Wartawan Radio Filipina Dibunuh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]