Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
RUU KUHP
Luncurkan Buku, KPK Kawal RUU KUHP
Friday 29 Aug 2014 04:45:30

Peluncuran buku kajian rancangan KUHP bersama Wakil Ketua KPK Zulkarnain, Prof Marwan Mas, Adi Suryadi d Univ Bosowa-Makassar.(Foto: Istimewa)
MAKASAR, Berita HUKUM - Pemberantasan korupsi harus berjalan dari hulu ke hilir. Berdasarkan survei yang dilakukan KPK di 10 kota besar di Indonesia, hasilnya terjadi peningkatan pemahaman masyarakat terhadap politik uang. “Tetapi untuk sikapnya, pemilih memperoleh nilai merah,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam diskusi publik “Prospek Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Pascapemilu 2014” yang berlangsung Balai Sidang Universitas Bosowa 45, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (28/8).

Kesempatan ini juga menjadi ajang peluncuran buku hasil kajian KPK terhadap rancangan KUHP “Anotasi Delik Korupsi & Delik Lain Terkait Korupsi di RUU KUHP”. Zulkarnain mengatakan, buku ini lahir dari upaya KPK untuk terus mengawal dan mengkritisi proses penyusunan, pembahasan dan pengesahan RUU KUHP dan KUHAP yang dicurigai adanya kepentingan poltiik tertentu. “Sebab pembahasannya tidak melibatkan wacana publik,” katanya.

Selain itu, kata Zul, jika pembahasan dan pengesahan ini tidak dikawal masyarakat, maka berpotensi melahirkan polemik. “Sebagaimana yang terjadi pada UU MD3 yang ditengarai memberi imunitas bagi anggota DPR,” katanya.

Dalam kesempatan itu, hadir pula pakar hukum Universitas 45 Marwan Mas. Marwan berpendapat, sangat berbahaya bila membiarkan cita-cita para pejabat publik dan penyelenggara untuk melakukan korupsi itu terwujud. Karena itu, “Mari kita kawal upaya pemberantasan korupsi oleh KPK dan penegak hukum lainnya,” katanya.

Marwan sempat menyinggung rencana revisi KUHAP dan KUHP oleh pemerintah dan DPR baru-baru ini. “Pasal tentang korupsi memang perlu dikodifikasi, tetapi sifatnya terbuka sehingga bisa sesuai dengan semangat zaman,” katanya.(kpk/bhc/sya)


 
Berita Terkait RUU KUHP
 
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
 
Komisi III Dukung Pemerintah Segera Sahkan RUU KUHP
 
RUU KUHP Segera Disahkan oleh DPR
 
RUU KUHP Tidak untuk Perlemah KPK
 
Komisi III Minta Pemerintah Konsolidasi Terkait Tipidsus pada RUU KUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]