Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Ujaran Kebencian
Lucinta Luna Melaporkan Akun @anti.halu Dianggap Menyebarkan Kebencian
2018-07-18 18:55:58

Lucinta Luna.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Laporan artis Lucinta Luna telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat, karena locus delicti atau lokasi terjadinya perkara adalah di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kasus dugaan ujaran kebencian yang dialami artis Lucinta Luna telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat.

"Kasus sudah kami limpahkan ke Polres Jakarta Barat sekitar minggu lalu," ujar Argo, Rabu (18/7).

Sebelumnya, artis Lucinta Luna melaporkan pemilik akun Instagram @anti.halu ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menyebarkan kebencian melalui unggahan video tentang dirinya.

Dalam laporan polisi nomor LP/309/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 7 Juni 2018, tertulis Muhammad Fatah alias Lucinta Luna melaporkan akun tersebut. Dalam laporan tersebut, Lucinta merasa unggahan video dirinya yang salah dalam mengucapkan nama sebuah kota di Papua itu dapat menimbulkan kebencian.

Dalam LP itu juga disebutkan, unggahan tersebut telah memantik kemarahan warga Papua. Padahal, menurut LP tersebut, Lucita tak bermaksud menyinggung masyarakat Papua. "Jadi kasus yang dilaporkan adalah terkait UU ITE," paparnya.(bh/as)



 
Berita Terkait Ujaran Kebencian
 
Laporan Ditolak, Henry Yosodiningrat Ingin Gebukin Andi Arief di Depan Anak Istrinya
 
Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri Atas Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian
 
Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Ujaran Kebencian Terlapor Abu Janda
 
Sesalkan Aksi Rantai Tangan dan Kaki Gus Adi, API Minta Kapolda Bali Copot Kapolres Buleleng
 
Lucinta Luna Melaporkan Akun @anti.halu Dianggap Menyebarkan Kebencian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]