Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Narkoba
Luar Biasa, Sabu Sekitar 700 Miliaran Rupiah Berhasil Digagalkan
Friday 11 May 2012 15:35:25

Ilustrasi, Narkoba (Foto: BeritaHUKUM/dir)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Penyelundupan narkoba yang bernilai miliaran rupiah, berhasil di bekuk Jajaran Direktort Narkoba Polda Metro Jaya.

Menurut Kepala Sundit II Narkoba Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Eko Saputro narkoba jenis sabu ini, dikemas dalam dus pakan ikan. "Dengan jumlah 300 kilogram atau senilai Rp 702 miliar," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (11/5).

Eko menambahkan, barang haram tersebut diduga berasal dari China."Dan diselundupkan ke Indonesia melalui Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Priok," tambahnya.

Eko menjelaskan, bisa jadi penyelundupan ini, adalah ulah jaringan yang dikendalikan oleh Mr AS, seorang WN Malaysia, yang masih buron.

Lebih lanjut, Eko mengatakan, dari Malaysia, barang tersebut dipaketkan melalui jalur laut dengan menggunakan kontainer. "Kemudian untuk mengelabuhi petugas, barangnya dimasukkan dalam kemasan alumunium foil yang dimasukkan dalam kardus 'Arowana Food'," jelasnya.

Dalam satu dus tersebut, terdapat 3 kilogram sabu. Total dus yang dipakai untuk mengemas barang haram tersebut sebanyak 100 kotak.

Polisi menangkap 4 tersangka yakni 3 WNI berinisial AK, DR, MW serta seorang tersangka berkewarganegaraan Malaysia, EMW alias J.

Dari Pelabuhan Tanjung Priok, barang tersebut kemudian dibawa ke rumah mewah yang dijadikan gudang yang beralamat di Perumahan Mediterania Residence Blok B 8E Pantai Mutiara, Jalan Samudera Raya No 1, Jakarta Utara.

"Rumah tersebut disewa oleh tersangka AS, WN Malaysia yang masih DPO. AS adalah pengendali jaringan tersebut," jelasnya.

Seorang petugas yang ikut dalam penangkapan mengungkapkan, menurut kesaksian saksi seorang sekuriti, barang tersebut didrop di perumahan tersebut sepekan sebelum penggeledahan petugas. "Nurunin ratusan dus itu perlu waktu 2 jam," kata petugas tersebut.

Selanjutnya, pihak Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini.(bhc/rob)


 
Berita Terkait Kasus Narkoba
 
MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkoba, Kapolri: Jangan Terburu-Buru Memvonis
 
Napi dengan Vonis 11 Tahun Penjara Ini Siap Jadi Pengusaha Batik
 
Chatting Membawa Sial
 
Satreskoba Polres Samarinda Bekuk Residivis Narkoba, Dengan Barang Bukti 15,5 Gram Sabu
 
Mantan Wadir Divonis, Dir Narkoba di Caci Maki
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]