Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Gempa
Lombok Gempa Berulang, Legislator Minta Jadikan Bencana Nasional
2018-08-21 12:33:44

Ilustrasi. Dampak gempa 7 SR per 13/8/2018: 436 orang meninggal dunia, 1.353 orang luka-luka, 352.793 orang mengungsi dan banyak kerusakan fisik. Kerusakan dan kerugian sementara akibat gempa di NTB mencapai lebih dari Rp 5,04 trilyun.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sekitarnya kembali di guncang gempa hebat dan beruntun pada Minggu (19/8/2018) malam dan Senin (20/8/2018) pagi. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan gempa berkekuatan 7,0 SR dan 5 SR di Lombok merupakan aktivitas baru, berbeda dari gempa pada 5 Agustus 2018 lalu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendesak Presiden Joko Widodo untuk status menetapkan gempa di Lombok sebagai bencana nasional. "Pak Jokowi harus merespon cepat gempa beruntun hebat di Lombok agar segera dinaikkan situasinya menjadi bencana nasional," kata Mardani dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (20/8).

Sebelumnya, gempa yang melanda Lombok pada Minggu (5/8/2018) lalu menyebabkan lebih dari 460 orang meninggal dan menyebabkan lebih dari 350.000 orang mengungsi. "Saya sudah minta status gempa Lombok dinaikkan ke level bencana nasional pada Selasa, 14 Agustus 2018 lalu, dan tanggal 19-20 ini terjadi gempa hebat beruntun lagi, saya harap jangan sampai pemerintah lambat menyatakan status bencana ini lagi," tegasnya.

Politisi PKS itu mengingatkan gempa hebat beruntun di Lombok sudah pantas ditetapkan sebagai bencana nasional, dengan mengacu pada Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 menyebutkan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, di antaranya penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.

Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Di sisi lain, ia juga mengajak seluruh elemen bersatu untuk membantu Lombok, seiring dengan meriahnya Asian Games 2018 Jakarta-Palembang. (hs/sf)/DPR/bh/sya


 
Berita Terkait Gempa
 
Gempa Mematikan 7,8 SR di Turki dan Suriah, Total Korban Meninggal Sedikitnya 3.500 Orang
 
Team AREA DPD Bekasi Peduli Kirim Bantuan ke Lokasi Gempa Bumi Cianjur
 
6 Orang Meninggal dalam Gempa Magnitudo 6,1 Mengguncang Malang
 
Sebanyak 42 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa 6,2 SR di Sulawesi Barat
 
Konsisten Dampingi Lombok, Wujud Ta'awun MDMC dan LazisMu untuk Negeri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]