Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Segera Disahkan
2019-01-07 20:05:30

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan Pidato Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018-2019 dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-11, Senin (7/1).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lima Rancangan Undang-Undang (RUU) segera disahkan pada tahun ini. Kelimanya merupakan RUU yang sudah siap disahkan dari 33 RUU yang sedang dibahas di DPR RI. Ketua DPR RI Bambang Soesetyo mengungkapkan, ini merupakan kerja nyata DPR dalam melihat kebutuhan regulasi yang sangat mendesak bagi publik.

Kelima RUU yang segera disahkan itu adalah RUU tentang Perkoperasian, RUU Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Kebidanan, dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.

"Pimpinan Dewan mengharapkan komitmen dan kerja keras dari seluruh Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan Dewan, bersama-sama dengan Pemerintah untuk merampungkan pembahasan RUU yang sudah ditetapkan untuk diselesaikan pada masa persidangan ini. Kita harus ingat, bahwa kinerja Dewan yang paling banyak disorot oleh rakyat adalah kinerja di bidang legislasi," papar Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam pidato pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018-2019 di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/1).

Ditegaskan kembali oleh Bamsoet, DPR akan selalu mencari solusi jika dalam pembahasan RUU terdapat hambatan dan kendala, baik yang datang dari anggota, fraksi-fraksi, maupun dari pemerintah sendiri. Pimpinan DPR RI, lanjutnya, pasti mengawal dengan seksama setiap pembahasan RUU agar kualitasnya tetap terjaga, walau dikejar target penyelesaian.

"Kita sama sekali tidak menghendaki, hanya karena ingin mengejar target, masalah kualitas pembahasan RUU lalu kita abaikan. Sedikit banyaknya judicial review ke Mahkamah Konstitusi merupakan tolok ukur dari kualitas undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan Pemerintah," imbuhnya. Ia mengingatkan, agar UU yang diamanatkan oleh putusan MK untuk diamandemen, segera diprioritaskan untuk diselesaikan.

Misalnya, ia menyebutkan contoh, UU Pengelolaan Sumber Daya Alam dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya menyangkut batas minimal usia perkawinan. "Kita juga mempunyai pekerjaan rumah untuk segera menyelesaikan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang banyak mendapat sorotan dari masyarakat," kata legislator Partai Golkar itu.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]