Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Bank
Lima Bank Kenamaan Didenda Rp74,8 triliun
Thursday 21 May 2015 04:08:26

Barclays, UBS, JP Morgan, Citigroup, dan RBS menghadapi denda besar dari otoritas keuangan di AS dan Inggris.(Foto: Istimewa)
AMERIKA Serikat, Berita HUKUM - Lima bank yang termasuk dalam jajaran bank terbesar di dunia didenda US$5,7 miliar atau sekitar Rp74,8 triliun setelah dinyatakan bersekongkol memanipulasi nilai tukar mata uang asing. Jaksa Agung Amerika Serikat, Loretta Lynch, mengatakan "hampir setiap hari" selama lima tahun sejak 2007 para pedagang valuta asing menggunakan forum percakapan rahasia di internet untuk memanipulasi tingkat nilai tukar.

Ia mengatakan tindakan tersebut merugikan "banyak konsumen, investor, dan berbagai lembaga di seluruh dunia".

Regulator mengatakan antara 2008 hingga 2012 beberapa pedagang membentuk kartel dan menggunakan forum percakapan internet untuk memanipulasi nilai tukar sedemikian rupa sehingga mereka bisa meraih keuntungan.

Persekongkolan ini terjadi setelah mereka menyatakan bahwa berbagai langkah telah diambil menyusul krisis keuangan global.
Denda terbesar, sebesar US$2,4 miliar, dijatuhkan kepada Barclays yang harus mereka bayarkan kepada otoritas keuangan di Amerika Serikat dan Inggris.

Bank ini juga setuju untuk memecat delapan pegawai, sebagai bagian dari penyelesaian kasus. UBS, JP Morgan, Citigroup, dan Royal Bank of Scotland (RBS) juga diwajibkan membayar denda.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Bank
 
Tarif ATM Link naik, Wakil Ketua MPR: Semakin Memberatkan Masyarakat Nasabah Bank BUMN
 
Divisi IT Bank Akui Serangan Cyber Meningkat Sejak Awal Tahun
 
Lima Bank Kenamaan Didenda Rp74,8 triliun
 
Yenti Garnasih: Kejahatan Perbankan Itu Berasal dari Bankir Itu Sendiri
 
LPS Melaporkan Dugaan Tindak Pidana 27 Bank yang Sudah Diambil Izin Usahanya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]