Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Century
Lewat Twitter, Wapres Nyatakan Siap Bantu KPK Usut Century
Thursday 22 Nov 2012 12:36:00

Wapres, Boediono.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Presiden (Wapres) Boediono memberikan tanggapan atas ditetapkannya 2 (dua) orang mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Siti Fadjriah dan Budi Mulia sebagai tersangka dalam kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/11). Wapres menyatakan siap membantu sepenuhnya segala upaya penegakkan hukum.

“Sikap saya mengenai penyelamatan Bank Century 2008, sejak awal dan sampai sekarang sudah jelas. Saya tetap percaya pada KPK yang independen. Saya siap membantu sepenuhnya segala upaya penegakkan hukum jika ada pejabat, siapa pun, yang terlibat tindak pidana korupsi dalam proses penyelamatan Bank Century,” tulis Boediono dalam twitter di akun pribadinya, Rabu (21/11).

Wapres menegaskan, ia tidak akan berusaha menghalangi dengan cara apapun proses oleh KPK. Sebaliknya, Wapres juga tidak berusaha mengarahkan atau mendesak-desak KPK untuk melakukan sesuatu, karena menghormati KPK sebagai badan yang independen dari campur tangan pihak manapun.

Boediono menjelaskan, sebagai salah satu pengambil kebijakan pada tahun 2008, sebagai Gubernur BI saat itu, ia tetap yakin dan percaya bahwa kebijakan penyelamatan Bank Century adalah langkah tepat yang harus diambil agar sistem keuangan dan ekonomi Indonesia tidak terjerumus ke dalam krisis keuangan global, krisis yang saat itu sudah membelit ekonomi banyak negara lain.

“Bahwa Bank Century dalam keadaan buruk pada saat krisis itu, justru menjadi sebab terpaksa dilakukannya penyelamatan,” jelas Boediono.

Meski demikian, apabila keburukan dan kerusakan Bank Century itu selain disebabkan oleh pengurus dan pemilik ternyata juga akibat pelanggaran yang disangka dilakukan oleh pejabat BI, Wapres menganggap wajar bila KPK mengusut dengan tuntas dan adil.

Soal penyelamatan Bank Century pada masa krisis 2008 itu, Wapres mengingatkan bahwa rakyat Indonesia hingga kini dapat menikmati manfaat kebijakan itu karena Indonesia selamat dari krisis keuangan dunia pada 2008. Sementara, banyak negara lain masih menanggung beban berat sampai saat ini.

“Kebijakan itu terbukti adalah kebijakan yang benar dan saya siap bertanggungjawab atas pilihan kebijakan itu,” pungkas Boediono.(wid/es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]