Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Lembaga ADC: Pemerintah Aceh Berhasil Merasionalisasikan Bulan Bintang Untuk Rakyat
Saturday 30 Mar 2013 16:21:28

Sejumlah masyarakat di Desa Keude Klep Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara saat melaksanakan upacara pengibaran bendera Bulan Bintang, Kamis (28/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Euforia masyarakat terhadap bendera Bulan Bintang di beberapa wilayah di Aceh Utara semakin semarak, hal ini terlihat dalam beberapa hari terakhir pasca disahkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, di beberapa tempat bahwa masyarakat Kota Lhokseumawe, Aceh Utara dan wilayah lainnya hingga saat ini masih melakukan konvoi bendera hingga upacara resmi pengibaran Bulan Bintang seperti prosesi upacara bendera Merah Putih.

Lembaga Aceh Demokrasi Community (ADC) menganggap bahwa pemerintah Aceh dinilai telah berhasil merasionalisasikan Qanun Bendera dan Lambang Aceh untuk masyarakat.

Pengesahan Qanun tentang Bendera dan Lambang tersebut merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk mengimplementasikan butir-butir yang tertuang pada MoU di Helsinki, jelas Ahmad Adamy, Ketua Lembaga ADC Banda Aceh, Sabtu (30/3). Menurutnya, keputusan DPRA dan Pemerintah Aceh, tentang Pengesahan Lambang dan Bendera untuk Aceh sudah tepat, dan jika pun muncul pro dan kontra yang sedang terjadi di Tanah Rencong itu dinilai wajar saja terjadi.

"Sah-sah saja, karena mereka tidak mengerti tentang regulasi pemerintah ini, dan kita akan terus mendukung DPRA dan Pemerintah Aceh supaya Qanun itu menjadi landasan hukum yang kuat sesuai keinginan dan tuntutan rakyat," tandasnya.

Pemerintah Jakarta tidak perlu mengevaluasi qanun yang telah disahkan oleh DPRA, terang ADC. Walaupun keserakahan ada dimana-mana, Adamy yakin bahwa pemerintah pusat akan berbuat hal yang bijak dalam menentukan sikap untuk Aceh.

Luka hati rakyat Aceh kiranya sudah terobati dengan komitmen pemerintah dalam MoU di Helsinki, dan diharapkan pemerintah bisa mengerti kondisi Aceh sekarang ini. Karenanya, pemerintah pusat tidak perlu mempertimbangkan komentar yang memperkeruh suasana, karena GAM bukan borok lama yang akan kambuh lagi.

"Karena setelah ditandatangani kesepahaman antara RI dan GAM di Helsinki, separatis sudah tidak ada lagi di Aceh," katanya lagi.

Selain itu, Aceh juga sangat banyak membantu negara, mulai dari berdirinya negara ini, meskipun hingga saat ini pusat belum bisa memberikan sesuatu yang diinginkan oleh rakyat. Maka dari itu, Lembaga ADC mendukung sepenuhnya pengesahan Qanun lambang dan bendera Aceh benar berdasarkan aspirasi rakyat.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]