Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilkada
Legislator Minta Semua Pihak Waspadai Potensi Konflik di Pilkada Serentak
2018-01-09 11:16:57

Anggota Komisi II DPR RI, Dr Ir Hetifah Sjaifudian meminta semua pihak mewaspadai potensi konflik yang akan terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Juni 2018 mendatang, Jakarta, Senin (8/1).(Foto: Jayadi)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta semua pihak mewaspadai potensi konflik yang akan terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Juni 2018 mendatang. Menurut Hetifah, setidaknya ada tiga potensi konflik yang akan terjadi. Pertama, jumlah pemilih Pilkada 2018 yang begitu besar; kedua, penyelenggara pemilu yang mendekati masa habis jabatan; ketiga, anggaran yang begitu besar dan rawan disalahgunakan.

"Berkenaan dengan jumlah pemilih di Pilkada 2018, terdapat daerah dengan jumlah pemilih yang begitu besar. Kondisi ini tentu rawan konflik, sehingga menuntut jumlah personel keamanan yang besar pula. Apalagi, pengaruh Pilkada di Jakarta tahun lalu masih cukup kuat," jelas Hetifah melalui rilis yang diterima Parlementaria, Senin (8/1).

Berkenaan dengan masa jabatan penyelenggara pemilu yang akan habis serta anggaran Pilkada yang cukup besar, menurut politisi Partai Golkar itu, hal tersebut sedikit banyak bisa menimbulkan potensi konflik. "Masa jabatan yang akan berakhir ini kan biasanya dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan peserta Pilkada. Nah, ini jangan sampai terjadi," pesannya.

Terkait keamanan Pilkada, Hetifah meminta penyelenggara Pemilu menjalin kerjasama dengan aparat keamanan. Menurutnya, kerjasama tersebut sudah diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam hal pencetakan kertas suara hingga pendistribusian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melibatkan Polri dan TNI untuk pengamanan.

"Pasal 82 misalnya, UU Pilkada mengamanatkan adanya kerjasama penyelenggara Pemilu dengan aparat keamanan dalam mengawal proses pencetakan kertas suara hingga pendistribusian ke TPS-TPS," imbuhnya.

Hetifah juga turut mengajak seluruh komponen masyarakat untuk membantu mengawal jalannya Pilkada 2018 yang demokratis. "Agar Pilkada berjalan dengan aman dan lancar," tandas politisi Golkar asal Dapil Kalimantan Timur itu.(rnm/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]