Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BPJS
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
2022-11-22 22:52:53

Ilustrasi. Banner BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana minta pemerintah meninjau kembali program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ia juga mempertanyakan kapan program KRIS itu dapat dilaksanakan.

"Kalau di beberapa FGD kami selalu mendengar bahwa siap dilaksanakan, mampu dilaksanakan, karena pemerintah punya RS Vertikal dan sebagainya. Tapi hari ini saya lihat timeline-nya, piloting dimulai 1 September ada perluasan sampai 1 Desember 2022. Monitoring dan evaluasi lagi di Januari 2023. Padahal Peraturan Pemerintahnya mengamanatkan implementasi KRIS di tanggal 1 Januari 2023. Ini saja sudah diluar rencana," ujar Sri Meliyana saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11).

Tidak hanya itu, lanjut Sri, dalam beberapa kunjungan di berbagai rumah sakit di seluruh daerah di Indonesia, Komisi IX DPR RI juga kerap mendapat masukan bahwa meski dalam laporannya sebagian besar rumah sakit menyatakan mampu menjalankan KRIS, namun pada kenyataannya mereka mengakui bahwa mereka belum siap, perlu waktu, harus diundur, perlu investasi dan sebagainya.

Dari sana, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini meminta agar program KRIS tersebut ditinjau kembali. Jangan sampai hal itu menjadi kegaduhan baru. Dimana jika hal itu terjadi, maka akan muncul lagu "cacian" dari masyarakat yang kecewa sudah bayar di kelas tinggi dan seharusnya mendapat kelas yang lebih tinggi dengan kenyamanan yang lebih tinggi juga.

"Saya minta ditinjau kembali PP tentang ini, toh bisa kita tinjau kembali PP ini. Itulah gunanya pilot project, kita pelajari dulu, laporkan ke atasan. Wahai bapak Presiden sepertinya itu tidak bisa dilaksanakan di Januari 2023 dan sebagainya," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga berharap agar seluruh perwakilan rumah sakit vertikal yang hadir yang notabene menjadi lokus uji coba program KRIS ini untuk bercerita dan mengungkapkan sejauh mana program yang diuji cobakan ini sudah berjalan. Dan Apakah mereka seutuhnya siap menjalankan program tersebut dan sebagainya, beserta alasan yang mendasarinya (yang tentu bisa dipertanggungjawabkan).

"Jika rumah sakit vertikal tidak bicara dengan sejujurnya, maka ke depan program KRIS ini akan menjadi masalah baru. Saya tidak ingin rencana baik ini menjadi berita buruk. Dan sebaliknya, benahi dulu dasar pelayanan kesehatan kita, yakni dengan pembenahan tarif. Jika tidak, maka hal itu akan menjadi duri dalam daging," pungkasnya.(ayu/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]