Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Laskar BPP Aceh Kecam Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Saturday 30 Mar 2013 21:13:38

Aksi konvoi pengibaran bendera Bulan Bintang di Aceh.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Sekjen Laskar Bendera Pelopor Pembangunan (LBPP) Aceh, M. Satria Insan Kamil, menegaskan kepada Pemerintah Aceh agar segera menghentikan segala hal kegiatan sosialisasi seperti konvoi, upacara pengibaran bendera dan yang berkaitan dengan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

"Ini jelas-jelas bisa mengganggu stabilitas keamanan dan perdamaian di Aceh yang selama ini telah tercipta di bumi Serambi Mekkah," tandasnya.

Apapun persoalan tentang qanun bendera dan lambang yang telah disahkan oleh DPRA pada Jumat (22/3) lalu, katanya, itu hanya program jangka pendek dan momentumnya sangat tidak tepat dibahas jelang pemilu legislatif 2014 mendatang.

"Qanun itu hanya untuk kepentingan politik partai tertentu saja yang sengaja diciptakan untuk meraup suara pada pemilu kedepan," terang Satria

Namun, jika sosialisasi itu tetap dilaksanakan oleh pemerintah Aceh, maka Laskar Bendera Pelopor Pembangunan akan melakukan perlawanan terhadap persoalan ini. Karena masyarakat sebenarnya sudah jenuh dengan persoalan qanun bendera ini.

Saat ini yang dibutuhkan oleh masyarakat ialah memberikan kesejahteraan dan perekonomian rakyat yang baik.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]