Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Amerika Serikat
Larang Tujuh Negara Islam Masuk AS, Presiden Trump Langgar HAM
2017-02-01 10:47:11

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.(Foto: iwan armanias/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan jika kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang melarang warga dari tujuh negara Islam masuk ke Amerika Serikat (AS) adalah sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Padahal, dalam konvensi internasional tentang kebebasan transportasi, telah dijelaskan bahwa tidak boleh ada negara yang menghambat warga negara mana pun untuk masuk ke negara lain selama seseorang itu memiliki dokumen yang lengkap.

"Itu yang diadopsi dalam UU Imigrasi. Jadi, tidak boleh ada negara yang melarang satu warga masuk ke negara lain hanya karena terkait negara dan apalagi agamanya. Kebijakan tersebut sebagai bentuk kegelisahan Trump. Sehingga Amerika sebagai negara demokrasi yang dulu terlihat tenang, kini malah terguncang akibat kebijakan Trump,” tegas Fahri Hamzah di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (31/1).

Pelarangan tersebut lanjut Fahri, sebagai bentuk kegelisahan yang sudah tidak bisa disembunyikan. “Itu artinya kegelisahan tidak bisa disembunyikan. Sekarang caranya adalah secara resmi Trump telah melakukan pelanggaran HAM. Kebijakan Trump baik secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada negara-negara lain, tak terkecuali Indonesia,” ujar politisi PKS itu.

Terlebih lagi kata Fahri, pelarangan itu diberlakukan bagi negara-negara Islam. Sedangkan Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Islam terbesar di dunia. "Kita tahu, Amerika negara yang militernya paling kuat, ekonominya paling kuat. Pasti dampaknya ke mana-mana baik langsung atau tidak langsung. Sayang, kebijakan itu bukan soal negaranya, tapi agamanya," tambahnya.

Trump sebelumnya menandatangani perintah eksekutif untuk membatasi laju pengungsi dari sejumlah negara Islam ke AS. Trump mengaku kebijakan ini diambil demi mencegah masuknya kelompok militan ke AS.

Ketujuh Negara-negara itu adalah Iran, Irak, Suriah, Sudan, Libya, Yaman, dan Somalia.(nt/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Amerika Serikat
 
DPR AS Lakukan Pemungutan Suara untuk Makzulkan Biden
 
Amerika Serikat Lacak 'Balon Pengintai' yang Diduga Milik China - Terbang di Mana Saja Balon Itu?
 
Joe Biden akan Mengundang Para Pemimpin Indo-Pasifik ke Gedung Putih
 
AS Uji Rudal Hipersonik Mach 5, Lima Kali Kecepatan Suara
 
Sensus 2020: Masa Depan Populasi AS Bercorak Hispanik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]