Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Lanjutkan Penyidikan, Brigjen Wahyu Indra Pramugari Kembali Diperiksa KPK
Thursday 27 Jun 2013 16:48:21

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan tindak pidana korupsi kasus pengadaan Simulator Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk SIM C (motor/R2) dan SIM A (mobil/R4) di Markas di Korps Lalu Lintas Polri.

Pada hari ini, (Kamis 27/6), KPK memeriksa lagi Brigjen Drs Wahyu Indra Pramugari, SH, MH. Selain itu KPK juga akan memeriksa Franky Rachmat Oscar (swasta), dan Johnny Mulia Permana (swasta).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat press conference di gedung KPK pada pukul 16:30 WIB.

"Terkait kasus pengadaan Simulator Surat Ijin Mengemudi (SIM), KPK hari ini memeriksa Wahyu Indra Pramugari, yang bersangkutan hadir," ujarnya.

Nama Brigjen Wahyu Indra Pramugari muncul dalam surat dakwaan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu disebut-sebut menerima aliran dana Rp 500 juta.

Wahyu Indra dan Djoko Susilo sama-sama jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1984. Jenderal bintang satu ini pernah menjabat Kapolres Surabaya Selatan juga Kepala Polda Sumatera Barat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka salah satunya mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Bahkan Djoko sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]