Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bus Transjakarta
Lagi, Bus Transjakarta Makan Korban
Thursday 08 Dec 2011 22:16:23

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bus Transjakarta kembali makan korban. Kali ini menimpa seorang pengendara sepeda motor yang juga pelajar SMKN 57, Kuler (17). Peristiwa itu terjadi di Jalan Warung Buncit Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).

Kejadian ini berawal, ketika Kuler yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit bernopol B 6124 PVC itu hendak berputar arah. Namun, akibat sikapnya yang kurang waspada dan tak menyadari ada bus Transjakarta yang melaju kencang dari arah Ragunan menuju Jl Buncit Raya, membuat tabrakan tak terhindarkan.

"Kejadiannya berlangsung cepat. Saat itu korban hendak memutar arah, tapi tidak sadar jika saat itu tengah melaju kencang bus Transjakarta dari arah Ragunan menuju Buncit. Akibat kurang waspada itu, korban tettabrak bus yang melaju cepat tersebut," ujar seorang saksi mata, Samin (46(.

Bus Transjakarta bernopol B 7437 IX itu, lanjut dia, langsung menghantam motor yang dikendarai korban. Kuler langsung terpental dan nyaris terlindas, akibat ia jatuh masih di dalam jalur bus tersebut. "Korban langsung ditolong warga dan membawanya ke RS terdekat,” imbuhnya.

Kejadian yang berlangsung tak jauh dari sekolah Kuler itu, memicu kekesalan rekan-rekannya yang masih berada di sekolah tersebut. Mereka sempat berusaha mengeluarkan sopir bus, tapi tidak berhasil akibat petugas kepolisian cepat datang dan mengamankan pengemudi tersebut. Sejumlah siswa hanya bisa menumpahkan kekesalannya dengan melempari busa tersebut.

Segera Ditertibkan
Dalam kesmepatan terpisah, Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang juga Sekko Administrasi Jakarta Utara, Tri Kurniadi menyatakan, pihaknya segera melakukan penertiban terhadap para pedagang yang memanfaatkan jalur bus Transjakarta koridor II (Pulogadung - Harmoni), tepatnya di Jl Perintis Kemerdekaan, Kelapagading. Penertiban dilakukan pada Sabtu (10/12) lusa.

Setelah ditertibkan akan dibebaskan, agar dengan segera dibangun jalur untuk bus Transjakarta. "Kami sudah meninjau lokasi tersebut. Pedagang yang mangkal dan truk yang parkir di lokasi itu segera ditertibkan pada Sabtu mendatang. Selanjutnya jalur itu akan difungsikan kembali untuk bus Transjakarta," kata dia.

Menurut dia, di kawasan yang terkena proyek pembangunan jalur bus Transjakarta itu, memang masih ada 13 bidang lahan yang belum dibebaskan dan dimiliki delapan warga. Namun, pada Senin (12/12) mendatang, Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan memberikan ganti rugi kepada dua warga terlebih dahulu. "Sisanya akan dilakukan secara bertahap. Saat ini kami berkonsentrasi untuk membersihkan kawasan itu dari pangkalan truk, dan pedagang," ujarnya.(bjc/bie/irw)



 
Berita Terkait Bus Transjakarta
 
Awas Masuk Jalur Trans Jakarta Denda Rp 1 juta
 
Bus Transjakarta Koridor I Terbakar
 
Pejalan kaki Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Transjakarta Laporkan Pembajakan Tiga Bus Feeder
 
Pamen Polri Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]