Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh Timur
LSM-FPRM Mendesak Penegak Hukum Mengusut Tuntas Oknum Geuchik Ijazah Aspal
Saturday 26 Oct 2013 22:25:44

Nasruddin Ketua Lembaga Swadaya Masyaraka (LSM) Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM).(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Swadaya Masyaraka (LSM) Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) mindesak penegak hukum Aceh Timur jangan menutup mata terhadap pelaku atau yang Ikut terlibat dalam pembuatan Ijazal Aspal (asli Tapi palsu) yang di lakukan MYA Oknum Geuchik terpilih Gampong Ulee Blang Kecamatan Julok,kabupaten Aceh Timur.

Panitia Pemilihan Geuchik dan Lembaga Tuha Peut Gampong setempat serta Camat Julok, juga harus di periksa karena diduga ikut terlibat dan tidak berani tegas dalam menjalankan tugas, sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal tersebut di sampaikan Ketua FPRM Nasruddin Sabtu (26/10) Pada awak media, Panitia Pemilihan Geuchik dan Lembaga Tuha Peut Gampong Ulee Blang tidak bersikap netral, malah ikut terlibat dalam upaya membohongi warga, menutup-nutupi tindak pidana yang diperbuat oleh Geuchik terpilih tersebut.

Menurut laporan dari warga dan hasil investigasi FPRM, terkait Penggunaan Ijazal aspal bukan hanya di lakukan MYA saja, namun disinyalir ada juga Oknum Geuchik lain di wilayah Kecamatan Julok yang memiliki ijazah "Aspal" (Asli tapi palsu-red).

FPRM mendesak pemerintah, Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampoeng Kabupaten Aceh Timur, "agar dapat membatalkan kemenangan MYA, karena telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, kalau hal ini tidak di indahkan, maka akan banyak LSM, OKP dan ORMAS di Aceh Timur akan melakukan protes," ujar Nasruddin.

"Kalau tuduhan warga terbukti MYA, bukan hanya melanggar KUHP, Hal tersebu juga melanggar Pasal 69 ayat [1] UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tentang Penggunaan ijazah, dengan ancaman Lima tahun penjara dan denda Rp 500.000.000 dan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Nasruddin.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh Timur
 
Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
 
Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
 
Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
 
KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
 
LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]