Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
LSM Kobra: Pemerintah Aceh Diminta Memberlakukan UU Darurat Terhadap Teror Bersenjata
Monday 01 Jul 2013 20:00:48

Amri Usman, Sekjen LSM Kobra.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Sekjen LSM Komite Bersama Rakyat Aceh (Kobra), Amri Usman, memiinta Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat untuk memberlakukan undang-undang darurat terhadap para pelaku teror bersenjata dan penghilangan nyawa di Aceh.

"Kalau ini terus dibiarkan, kekecewaan di Aceh tak akan pernah berakhir, dan justru akan menodai damai Aceh," tegas Amri Usman, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Senin (1/7).

Menurut dia, dengan terjadinya berbagai aksi teror tersebut membuat tidak nyaman bagi masyarakat. Selain itu juga membuat para investor asing enggan menginvestasikan sahamnya ke Aceh, sehingga ini akan berdampak buruk bagi Aceh yang tengah gencar-gencarnya mengundang investor agar mau hadir ke Aceh.

Amri menambahkan, kepada para partai politik diharap untuk berpolitik secara Islami karena Aceh ini adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai syari'at Islam dalam kehidupan sehari-hari.

"Daerah kita adalah bersyari'at, karenanya diminta untuk berpolitik secara Islami," ujarnya lagi.

Kekerasan itu bukanlah sebuah budaya yang perlu dilestarikan, sambungnya lagi, maunya semua pihak dapat mengambil hikmah dari rentetan gejolak panjang di Aceh. Untuk itu diharapkan kepada semua pihak untuk menjauhkan dari rasa kedengkian dan fitnah yang justru akan menghancurkan dalam sendi-sendi kehidupan serta dapat memecahbelah semangat persatuan dan kesatuan kita bersama.

"Marilah kita berpolitik secara sehat agar kita selamat di dunia maupun akhirat," pungkas Amri Usman.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]