Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilkada
LSM KCBI: RUU Pilkada Sakiti Hati Rakyat
Friday 26 Sep 2014 09:26:21

Ketua DPC LSM KCBI Aceh Utara, Radikun.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada masih menuai protes dari berbagai elemen sipil masyarakat, sebagaimana penolakannya Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) yang secara tegas menolak pemilihan umum kepala daerah melalui DPRD.

"Kami menolak pemilihan kepala daerah melalui DPR, sebab RUU itu telah menyakiti hati rakyat," demikian ditegaskan Ketua DPC LSM KCBI Aceh Utara, Radikun, kepada BeritaHUKUM.com, Jum'at (26/9).

Dia mengatakan, dengan disahkannya RUU Pilkada masyarakat tidak punya harapan lagi dan kedaulatan rakyat sudah tidak ada lagi, karena kedaulatan sudah ada di tangan DPRD. Padahal dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sudah jelas bahwa kedaulatan negara ada di tangan rakyat.

Menurut dia, dikembalikannya pemilihan umum kepala daerah melalui DPRD potensi bentuk korupsi makin besar. Artinya bagi yang mempunyai forum besar dan mempunyai uang banyak maka akan berpeluang menang.

"Karena atas dasar uang bukan karena pilihan rakyat," tandas Radikun.

Seharusnya pemerintah dan DPR bagaimana dapat memperhatikan rakyat bukan malah mencampuradukkan politik dengan kepentingan rakyat karena politik itu sangat berpengaruh terhadap rakyat kita. Kita harus berjuang demi rakyat karena DPR itu sebagai perpanjang tanganan rakyat.

"Kalau DPR sudah tidak bisa membela rakyat lantas siapa lagi yang akan membela rakyat berarti DPR sudah berdosa kepada Tuhan YME," pungkasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]