Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Aceh Utara
LPTQ Cempeudak Harap DPRK Baru Aceh Utara Lakukan Penataan Lembaga Semi Resmi Pemerintah
Thursday 04 Sep 2014 15:03:00

Ilustrasi.(Foto: Istimewa))
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara yang terpilih pada Pemilu Legislatif April lalu telah di lantik di Kantor DPRK Setempat, Senin (01/9) lalu. Dengan dilantiknya ke 45 Anggota Wakil Rakyat itu, kami dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Cempeudak Kecamatan Kutamakmr berharap semoga mereka bisa menepati semua janji semasa Kampanye dulu terutama dalam hal Pembinaan dan Pelatihan Tilawatil Qur’an.

“Harapan kami kepada anggota DPRK Aceh utara yang baru dilantik agar lebih fokus untuk memperhatikan Lembaga lembaga semi resmi pemerintah. Yaitu, lembaga yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) dengan menyebut tugas dan fungsi yang dibiayai oleh dana pemerintah, namun tidak dalam struktur hirarki pemerintahan. Karena merupakan lembaga semi resmi pemerintah,. Khususnya Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).

Kami meminta kepada anggota Dewan yang baru untuk menyelesaikan beberapa masalah yang terkait dengan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), di anataranya:

1. Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam struktur keorganisasian, Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) lebih banyak melibatkan dari unsur pemerintah, yaitu PNS di tingkat daerah. Namun, dalam realitas di lapangan sering ditemukan kurang optimalnya kinerja LPTQ karena tipisnya pembedaan SDM sebagai ex-officioyang juga menangani masalah-masalah secara bersamaan. Antara menjalankan visi kepemerintahan dan visi keorganisasian yang ditangani oleh SDM yang sama mejadi kurang optimal dalam realitas di lapangan.

2.kegiatan yang diselenggarakan. Meski dalam setiap pembentukan LPTQ tersebut melalui KMA yang menyebut tugas dan fungsi, namun dalam realisasinya akan terjadi kekaburan batas tugas instansi pemerintah dan lembaga. Karena dalam tugas dan fungsi lembaga-lembaga dimaksud juga menjadi tugas dan fngusi instansi.

Untuk meningkatkan kapasitas peran LPTQ tersebut dalam menunjang berbagai program dan kebijakan pemerintah secara lebih optimal, maka kami minta kepada Anggota DPRK Aceh Utara yang Baru untuk melakukan penataan secara komprehensif.:

Melepaskan ikatan keorganisasian dari lembaga semi-resmi pemerintah menjadi lembaga-lembaga independen yang memiliki struktur, arah kebijakan dan sumber pembiayaan mandiri melalui revisi KMA yang memayunginya. Pelepasan ikatan keorganisasian dimaksudkan untuk memberi ruang yang lebih luas untuk mengembangkan visi-misi LPTQ yang tidak berhenti dan bergantung dengan pemerintah, seperti mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga yang dapat dilakukan oleh LPTQ untuk memperkuat kapasitas peran kelembagaan yang lebih optimal.

Selanjutnya, Status kelembagaan yang independen, pemerintah tetap dapat mendukung secara lebih optimal dengan memberikan bantuan dana melalui anggaran DIPA Pusat atau Daerah yang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang melarang pemberian bantuan dana bagi organisasi yang bukan instansi vertikal. Demikian siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa (2/9) dari M. Hasim Amd : Ketua Umum LPTQ Cempeudak, Zulfikar Spd: Ketua Bidang dan Ody Yunanda; Litbang.(lptq/bhc/sya)



 
Berita Terkait Aceh Utara
 
Bupati Aceh Utara Intruksikan Jaga Malam Pasca Insiden Nisam
 
USAID Prioritas Buka Unjuk Karya di Aceh Utara
 
Sukses, Perayaan Milad ke 7 Komite Mahasiswa dan Pelajar (KOMPAK) Kutamakmur
 
Pengadilan Lhoksukon Eksekusi Rumah, Sempat Diprotes Pembeli
 
LPTQ Cempeudak Harap DPRK Baru Aceh Utara Lakukan Penataan Lembaga Semi Resmi Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]