Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BPJS
LIPI: 'Menelaah Implementasi SJSN, Manfaat dan Kendala
Tuesday 11 Aug 2015 12:16:10

Tampak suasana Acara Diskusi Publik dengan tema 'Menelaah Implementasi Sistem Jaringan Sosial Nasional (SJSN) : Manfaat dan Kendala', di Ruang Media Centre LIPI gedung Sasana Widya Sarwono lt.1 , Gatot Subroto. Jakarta (11/8).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pusat Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyelenggarakan Acara Diskusi Publik dengan tema 'Menelaah Implementasi Sistem Jaringan Sosial Nasional (SJSN) : Manfaat dan Kendala', di Ruang Media Centre LIPI gedung Sasana Widya Sarwono lt.1 , Gatot Subroto. Jakarta (11/8). Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Tedy Lesmana mengatakan, "Jaminan sosial diartikan sebagai pemberian uang dan atau pelayanan sosial, guna melindungi seseorang dari resiko tidak memiliki atau kehilangan pendapatan akibat kecelakaan, kecacatan, sakit, menganggur, kehamilan, masa tua, dan kematian."

Kemiskinan dan Ketimpangan sosial merupakan dua (2) isu sentral dalam wacana perumusan dan pengembangan kebijakan sosial. "Jaminan Sosial merupakan pembebasan kesulitan masyarakat atau upaya membebaskan masyarakat dari kesulitan. Namun, dalam implementasinya memerlukan perbaikan yang signifikan karena masyarakat belum merasakan manfaat secara menyeluruh," ujar Teddy Lesmana, Selasa (11/8).

Sementara, Dr. Sri Sunarti Purwaningsih mengutarakan bahwa, hasil penelitian yang dilakukannya bersama tim, penduduk migran miskin tahun 2009-2011 menemukan fakta bahwa, pekerja sektor informal cenderung luput dari sasaran peserta dari peserta jaminan kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah," jelas Sri Sunarti.

"Padahal pekerja sektor informal berada pada posisi borderline (antara miskin dan tidak miskin), hingga mudah terperangkap dalam kemiskinan, jika terjadi guncangan ekonomi." tambah Sri lagi.

Skema yang dijalankan BPJS masih menghadapi persoalan bagi pekerja sektor informal, meskipin mereka mampu membayar premi, namun keterjangkauan terhadap layanan kesehatan masih belum sepenuhnya terpenuhi. "Persoalan akses tidak hanya menyangkut keterjangkauan dalam pembiayaan, tapi kecukupan, keterjangkauan dan juga penerimaan pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk," pungkas Dr. Sri Sunarti.

Sedangkan, Triyono selaku perwakilan dari Pusat Penelitian Kependudukan LIPI mengungkapkan, "Kendala lain terkait implementasi SJSN secara umum adalah sosialisasi yang masih kurang dan tidak efektif, hingga pemahaman masyarakat masih minim." ungkapnya.

"Selain itu iuran BPJS ketenagakerjaan yang terlalu besar membebani pekerja dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam kepesertaan masih kurang, karena terbatasnya jumlah tenaga pengawas dari kemenaker RI," tutupnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]