Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Wali Nanggroe Aceh
LAF: Presiden SBY Kaji Ulang Agenda Pelantikan Wali Nanggroe Aceh
Saturday 14 Sep 2013 19:21:50

Razali Yusuf For Generation Of Aceh (Lembaga Acheh Future).(Foto: BeritaHUKUM.com/kar.
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Acheh Future mendesak Presiden Republik Indonesia SBY untuk mengkaji ulang terhadap Agenda Pelantikan Wali Nanggroe di Aceh.

Hal tersebut di sampaikan ketuanya Razali Yusuf pada awak media ini, terkait kecaman dan pro-kontra terhadap pelantikan Wali Nanggroe Malek Mahmud, yang akan terganggu perdamain di Aceh, apa lagi yang menolak hal tersebut dari kalangan sendiri (mantan Kombatan GAM/TNA).

"Razali menambahkan, bukan hanya dari mantan kombatan yang menolaknya, begitu juga dengan Organisasi - organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Aceh, kalau Hal tersebut diduga dipaksakan, maka akan terjadi pertumpahan darah lagi Aceh," ujarnya.

Sudah cukup 30 tahun Rakyat Aceh menderita akibat konflik, dan korban akibat konflik yang berkepanjangan, yang belum semua dapat diselesaikan, jangan menciptakan konflik baru, "kami dari Lembaga Acheh Future mendesak Presiden Republik Indonesia SBY untuk mengkaji ulang terdahap Agenda Pelantikan Wali Nanggroe di Aceh," tegas Razali Yusuf.

Wali Nanggroe untuk pemersatukan Rakyat Aceh, dan apakah Bangsa Aceh sudah bersatu ?, Menurut hemat kami bangsa Aceh saat ini, telah di kotak-kotakan, maka sebelumnya kami berharap mempelajari dulu apa dampaknya bila di lantik sekarang, juga sebaliknya, bila tetap dilantik sesuai dengan apa yang sudah direncanakan," ujar Razali Yusu lagi dengan nada bertanya.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Wali Nanggroe Aceh
 
Wali Nanggroe Minta Kontestan Pemilu Jaga Keharmonisan
 
Manipulasi Sejarah
 
Ini Kata Akademisi Unimal Terkait Pengukuhan Wali Nanggroe
 
Polda Aceh Berikan Pengamanan Pengukuhan Wali Nanggroe Alasan Politik
 
Mantan Combatan Gerakan Aceh Merdeka Tolak Malek Mahmud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]