Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
WALHI
Kuasa Hukum Anwar Sadat Ajukan Eksepsi
Monday 11 Mar 2013 15:37:44

Generasi Muda di Kantor Pusat Walhi Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terus memperjuangkan aktivis Walhi Sumsel Anwar Sadat dan kawannya bebas dari segala tuntutan. Walhi telah menyiapkan puluhan kuasa hukum dalam persoalan hukum yang menimpa para aktivis lingkungan ini.

"Hari ini sidang eksepsi (sanggahan) dan ada 38 kuasa hukum bagi Anwar Sadat dan kawan-kawannya," kata Halisa Halid, Kepala Departemen dan Pengembangan Walhi kepada Pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta, Senin (11/3).

Mualimin, salah satu kuasa hukum Anwar Sadat menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan terdapat keragu-raguan.

"Hari ini kita mengajukan eksepsi. Pada pokoknya yang pertama kita sebenarnya keberatan atas dakwaan JPU yang kita anggap kabur, dalam artian dakwaan itu tidak menjelaskan apa peran dari Anwar Sadat dan Dede terkait dengan dakwaan pasal 170 atau 160 itu, nah itu yang tidak jelas," kata Mualimin.

"Yang kedua bahwa tempat dilakukannya tindak pidana itu, sebenarnya yang mana, nah itu yang kelihatan sebenarnya ada keragu-raguan JPU, apakah pada saat jauh sebelum kejadian aksi itu, karena disitu juga dijelaskan dalam dakwaan dijelaskan bahwa sebelumnya Anwar Sadat ini pernah mengajak masyarakat untuk melakukan aksi, ialah pada pertemuan sebelumnya, sebelum kegiatan aksi, kemudian dijelaskan kejadian itu, pada aksi itu yang menyebabkan pagar roboh, nah! Disitu kami melihat ada keragu-raguan soal tempat dan waktu itu yang mana? Jadi keberatan kita ada pada 2 hal itu," papar Mualimin.

Sementara itu Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Hadi Jatmiko, meminta agar kasus ini tidak dipandang sebagai tindakan kriminal atau tindak pidana berencana.

"Kita harapkan ekspesi ini diterima pengadilan. Menurut kami dakwaan JPU itu tidak jelas, artinya bahwa kita memastikan bahwa agar pengadilan fair terhadap kasus ini, dan tidak melihat bahwa kasus ini adalah tindak kriminal yang biasa atau tindak pidana yang direncanakan, seperti yang didakwakan oleh JPU, terang Hadi.

Ditambahkannya bahwa hal asal muasal dari persoalan ini diantaranya merupakan persoalan konflik agrarian.

"Ini adalah runtutan dari konflik agraria antara PTPN 7 dengan masyarakat, selain itu juga, salah satunya adalah keterlibatan polisi di komplek-komplek agraria yang sebenarnya bukan wilayah mereka. Disisi lain kita melihat bahwa, tindakan polisi yang melakukan penangkapan terhadap Anwar Sadat dan kawan-kawan lain adalah bentuk pembungkaman yang dilakukan oleh polisi yang mungkin, diduga adalah order dari pengusaha untuk menghentikan gerakan-gerakan dari persoalan kritis yang sebenarnya," jelas Hadi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
'Kebijakan Penanganan Krisis Iklim dan Pengelolaan Hutan Beresiko Memperpanjang Perampasan Tanah'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]