Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Aceh
Korupsi Menjamur, Kajati Aceh Berdayakan Inspektorat untuk Pencegahan
Saturday 30 Aug 2014 12:35:42

Ilustrasi. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi SH, MH.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Menjamurnya korupsi di bumi yang berjulukan serambi Mekkah sudah menjadi tradisi bagi oknum pejabat, kontraktor proyek baik fisik maupun non fisik, bukan rahasia umum di Aceh saat ini proses tender proyek diduga hanya formalitas, pada kenyataan paket tersebut sebelum tendernya dibuka sudah ada pemiliknya.

Kualitas proyek fisik sangat memprihatinkan akibat dari jual beli paket proyek hingga mencapai 50% dari total pagu anggaran, di provinsi paling ujung pulau Sumatra ini ada istilah bagi kontraktor yang ikut tender yaitu intat linto (antar pengantin) bagi yang sudah jatah proyek yang di tender secara formalitas harus merogoh kantong dari 15% s/d 20% dari pagu anggaran proyek, hal tersebut belum termasuk pengeluaran untuk dana siluman lainnya, uang sebanyak itu diduga untuk membayar rekanan yang sama-sama memasukkan penawaran pada paket yang sama.

Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Tarmizi SH, MH bersama rombongan di harapkan mampu menyeret oknum pejabat nakal, dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) panitia pelaksana kegiatan serta para kontraktor nakal yang ingin mencari keuntungan semata.

Dalam kunjungan kerjanya di Aceh Tamiang, Tarmizi mengajak semua pihak untuk sama sama mencegah terjadinya korupsi, inspektorat memiliki peranan penting dalam pencegahan, "Berantas Korupsi, Kejaksaan Tinggi Aceh mengutamakan pencegahan dari pada penindakan, untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kita lakukan pencegahan dulu, kalau usaha pencegahan tidak mampu, baru kita lakukan penindakan," sebut Tarmizi, dalam pidatonya pada, Jum'at (29/8) di halaman Pendopo Bupati Aceh Tamiang.

"Tugas kejaksaan dalam hal ini adalah bagaimana menyelamatkan kerugian negara sebesar yang diindikasikan, terjadinya tindakan korupsi kta tidak ingin mempenjarakan seseorang, penjara adalah efek jera dari perbuatan yang dilakukan seseorang,” sebut Tarmizi lagi.

Tarmizi menyebutkan, Kejaksaan tinggi Aceh akan memberdyakan inspektorat daerah sebagai badan pengawas internal, "Kejaksaan mem'backup dari belakang,” jelasnya lagi.

Sementara kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang melalui Kepala Seksi Intelnya, Iqbal SH di ruang kerjanya Jum'at (29/8) pada awak media ini menyebutkan, kunjungan kerja Kajati Aceh kesini untuk melihat langsung kondisi daerah ini.

"Kajari Aceh Tamiang pada tahun 2014 hanya menangani satu kasus korupsi, yaitu kasus pasar pagi, ini masih dalam proses, untuk kasus Pidana Umum kita rata-rata menangani 40 kasus perbulan," ujar Iqbal.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]