Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Flame Turbine
Korupsi Flame Turbine 23,9 Miliar, 6 Saksi Diperiksa Kejagung
Wednesday 27 Feb 2013 22:56:24

Plh Kapuspenkum Kejagung, Ok Ok Arwoko.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung memanggil 6 Saksi terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan Flame Turbine senilai Rp 23.942.490.000, Rabu (27/2).

Ok Ok Arwoko, Plh Kapuspenkum Kejagung kepada Wartawan menjelaskan bahwa pengadaan Flame Turbine tersebut pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) - 12 PLTG Sektor Pembangkit Belawan Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009.

Keenam orang yang diperiksa sebagai saksi, masing-masing Misbachul Munir, mantan General Manager, Fernando Ritonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang, Jhonny Hutajulu Sekretaris Panitia Pemeriksa Mutu Barang, Zainal Arifin Anggota Panitia Pemeriksa Mutu Barang. Nirwan Fahri, Anggota Panitia Pemeriksa Mutu Barang, Abdul Rais, Anggota Panitia Pemeriksa Mutu Barang.

"Keenam saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang pada pokoknya mereka diperiksa kronologis proses tugas dan kewenangan panitia dalam melakukan pemeriksaan hasil pengadaan yang dilaksanakan oleh CV Sri Makmur sebagai pemenang lelang pengadaan flame turbine yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, sebagaimana termuat dalam kontrak perjanjian kerja," kata Arwoko.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Flame Turbine
 
5 TSK Korupsi Flame Turbin PLN Segera Disidangkan di Medan
 
Mengaku Diperas Jaksa, Bahalwan Coba Bunuh Diri
 
Nur Pamudji Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Surya Dharma Ditahan Penyidik Kejagung
 
Kejagung Tahan Lagi 2 Tersangka, Kabur ke Mobil Tahanan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]