Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Korupsi Alat Simulasi, KPK: Cegah Dua Saksi ke Luar Negeri
Thursday 22 Nov 2012 14:41:14

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencegah pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi berkendara di Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Utama PT Adora Integrasi Solusi Vendra Wasnury dan pihak swasta bernama Muhammad Kripsiyanto.

"Pencegahan kami lakukan karena sewaktu-waktu yang bersangkutan bisa hadir dan tidak berada di luar negeri untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (21/11).

Johan mengatakan, surat permintaan cegah tersebut telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 19 November lalu. Vendra dan Kripsiyanto dicegah selama enam bulan ke depan.

KPK beberapa waktu lalu menggeledah kantor PT Adora. "Kami memperoleh sejumlah dokumen tertulis yang diduga terkait pengadaan simulator," kata Johan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, serta dua rekanan pengadaan alat simulasi berkendara, Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu mengungkapkan, KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil penghitungan kerugian negara ini menjadi penting karena merupakan alat bukti untuk menjerat para tersangka.

KPK baru sekali memeriksa Djoko sebagai tersangka. Sementara Didik dan Budi diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Djoko. KPK juga telah memeriksa Sukotjo di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung, Jawa Barat. Dia ditahan disana untuk perkara yang juga terkait kasus ini.

Menurut Johan, belum ada jadwal pemeriksaan kembali terhadap keempat tersangka kasus tersebut. "Kami masih sebatas memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini," katanya, Demikian seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Rabu (21/11).(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]