Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Investasi Pandawa
Koperasi Pandawa Group Dinyatakan Pailit oleh Majelis Hakim
2017-05-31 05:45:12

Kuasa Hukum dari 200 nasabah Pandawa Grup, Riesqi Mardiansyah,SH (tengah) saat usai sidang putusan,di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (30/5).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Grup akhirnya dinyatakan pailit setelah Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus dan mengetok palu, dan seluruh aset nasabah yang jadi korbannya harus dikembalikan. Sidang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/5).

Riesqi Mardiansyah,SH sebagai kuasa hukum dari 200 nasabah Pandawa, mengatakan kreditur menyatakan menolak PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) tetap yang ditawarkan debitur.

"Berarti Koperasi Pandawa Group dinyatakan pailit oleh majelis hakim. Dan aset-aset para nasabah yang menjadi korban akan dikembalikan," kata Riesqi, saat ditemui pewarta BeritaHUMUM.com usai sidang pada, Selasa (30/5).

Selanjutnya kami sebagai kuasa hukum dari 200 nasabah dari downlinenya Yusuf akan mengawasi kurator, yang selanjutnya akan mengurus aset-aset nasabah pasca putusan sidang. "Kami juga mendorong kurator untuk mengumpulkan aset-aset Pandawa yang masih belum tercatat," ujarnya.

Sebagai informasi, ratusan aset nasabah saat ini masih dalam penyitaan Polda Metro Jaya. Aset tersebut berupa surat, perhiasan, sampai kendaraan mewah.

Ratusan nasabah yang berada diluar gedung Pengadilan kompak melakukan unjuk rasa dengan membawa spanduk-spanduk, mereka menuntut agar Pandawa Group dipailitkan. dan tuntutan tersebut yang akhirnya dikabulkan Majelis Hakim.

Sebelumnya, pada 17 April 2017 Pengadilan Niaga menyatakan bahwa, Koperasi Pandawa Group dan Salman Nuryanto sebagai pengelola dinyatakan dalam PKPU sementara.

Srmentara agenda sidang untuk Rabu tanggal 31 Mei 2017 esok harinya adalah pembacaan amar sidang.

Setelah 45 hari pasca putusan Pengadilan Niaga, yakni 30 Mei 2017, tibalah waktu untuk keputusan dalam perkara No 24/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst dengan hakim pengawas PKPU adalah Kisworo.(bh/yun)


 
Berita Terkait Kasus Investasi Pandawa
 
Leader KSP Pandawa Group YP Digiring Menjadi Tersangka Baru
 
Koperasi Pandawa Group Dinyatakan Pailit oleh Majelis Hakim
 
Kuasa Hukum Korban Penipuan Investasi Bodong Minta Pandawa Grup Dipailitkan
 
Bos Pandawa Mantan Tukang Bubur Ayam dan 21 Tersangka Digiring di Polda Metro Jaya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]