Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
KontraS: Fenomena "Balas Dendam" Dapat Diselesaikan Dengan KKR
Saturday 04 May 2013 08:51:57

Feri Kusuma, Kepala Biro KontraS Jakarta, saat menjawab pertanyaan para wartawan, Jum'at (3/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Tujuh tahun berlalu masa perdamaian di Aceh, namun Pemerintah Aceh belum juga memberikan rekonsiliasi terhadap para korban kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada masa konflik.

Sebagai bukti pasca setahun dilahirkanya Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tahun 2005, Qanun (peraturan daerah) untuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) hingga saat ini belum terwujud.

Feri Kusuma, Kepala Biro KontraS Jakarta, saat menjawab pertanyaan para wartawan pada Jum'at (3/5) mengatakan bahwa dalam pembentukan KKR sebagaimana yang tertuang pada MoU Helsinki itu harus mengacu kepada KKR Nasional. Sehingga hal inilah sebab tertundanya pembentukan KKR.

"Meskipun demikian Aceh bisa mendahuluinya untuk membentuk KKR tanpa harus menunggu lahir KKR Nasional," jelasnya

Menurut dia, KKR itu sangat penting dibentuk bertujuan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi dimasa konflik. Sebab jika tidak segera dibentuk fenomena balas dendam di Aceh itu akan terus terjadi.

“KKR inilah nantinya yang akan memutuskan mata rantai kejahatan masa lalu di saat Aceh konflik yang dilakukan oleh pihak yang bertikai,” jelasnya

Padahal KKR sudah ada sejak tahun 2007 sebagaimana yang diamanahkan pada satu tahun pasca UUPA, namun sampai dengan hari ini belum juga ada wujudnya. Berbagai upaya juga sudah dilakukan demi terbentuknya KKR.

Oleh sebab itu kita mendesak kepada pemerintah Aceh pada tahun 2013 ini segera mengesahkan Qanun KKR, serta membuat pengadilan HAM untuk mengungkap dan memproses para pelaku kekerasan semasa konflik antara GAM-RI, pungkasya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]