Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Rokok
Komunitas Kretek Mengecam Dukungan RPP Tembakau
Tuesday 10 Jul 2012 14:21:15

Ilustrasi, Massa pendemo RPP Tembakau (Foto: Ist)
Berita HUKUM - JAKARTA, Sikap Komunitas Kretek mengecam keras tindakan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). Sebabnya, sekelompok orang yang menamakan AMTI tersebut melakukan dukungan dan mendorong pemerintah agar segera mengesahkan RPP Tembakau.

Abhisam, koordinator Komunitas Kretek, menjelaskan, AMTI merupakan alat perusahaan rokok putih yang sudah dimiliki Amerika, dan menguasai 30% pasar perokok Indonesia. Sementara, beberapa pasal dalam RPP Tembakau sangat menguntungkan perusahaan rokok putih. Misalnya pada pasal 12. Pasal ini mewajibkan pembuktian keamanan bagi bahan tambahan pada produk tembakau.

Bagi rokok putih yang komposisinya simpel, ini nyaris bukan masalah. Tapi bagi kretek yang mengandung bahan tambahan mulai dari cengkeh, saus, hingga rempah-rempah khusus, sudah tentu pasal ini menjadi momok.

Pertama adalah kewajiban pembuktian pra-produksi yang memakan ongkos tinggi, dan ongkos tinggi ini akan berkonsekuensi pada kenaikan harga eceran. Kedua, jamak diketahui bahwa saus adalah resep rahasia yang hanya diketahui oleh masing-masing pabrik. Jika aturan pembuktian keamanan bahan tambahan diberlakukan, otomatis masing-masing produsen kretek dipaksa membuka rahasia dapur mereka.

"Akhirnya semakin terbukti, korporasi-korporasi asinglah yang diuntungkan oleh RPP Tembakau. Dalam hal ini industri farmasi, juga perusahaan rokok putih yang suaranya diwakilkan pada AMTI," papar Abhisam, Koordinator Nasional Komunitas Kretek, di Jakarta, melalui rilis yang diberikan kepada pewarta BeritaHUKUM.com, (9/7).

Sementara itu, Zulvan Kurniawan, Koordinator KNPK (Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek), menegaskan bahwa hanya di kulitnya saja AMTI bisa mengklaim diri sebagai wakil masyarakat tembakau. Selebihnya, mereka hanya segelintir pengampu kepentingan pabrik rokok putih asing, yang tidak memiliki akar ke basis massa petani tembakau yang sesungguhnya (bhc/frd).


 
Berita Terkait Rokok
 
Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]