Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kompolnas
Kompolnas Lakukan Klarifikasi Pengaduan Masyarakat di Polda Lampung
2018-09-01 02:18:24

Tampak Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi saat di Polda Lampung pada, Rabu (29/8).(Foto: Istimewa)
BANDAR LAMPUNG, Berita HUKUM - Merujuk pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpres No. 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas adalah lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai pengawas fungsional Kepolisian. Dalam melaksanakan fungsinya, Kompolnas diberi kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Kompolnas. Pengaduan masyarakat selama ini banyak yang terkait dengan kinerja Kepolisian.

Merujuk pada ketentuan tersebut, Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi dengan didampingi oleh pendamping Kombes. Pol. Joko Purwanto dan Syaifulah melaksanakan fungsi pengawasan dalam bentuk klarifikasi pengaduan masyarakat di wilayah hukum Polda Lampung pada, Rabu (29/8). Pada kesempatan ini Dede Farhan bersedia menerima beberapa pertanyaan dari media tentang maksud dan tujuan kunjungannya ke Polda Lampung tersebut.

Dede menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari kunjungan kerjanya ke Polda Lampung adalah dalam rangka melaksanakan tugas untuk melakukan klarifikasi terhadap beberapa pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat. Proses klarifikasi dilaksanakan untuk mengetahui apakah pengaduan yang disampaikan ke Kompolnas itu benar atau tidak.

"Tanpa melakukan klarifikasi, Kompolnas tidak bisa mengetahui mana pengaduan yang benar dan mana pengaduan yang tidak benar. Jika ada pengaduan yang benar tentu akan ditindaklanjuti dengan proses lebih lanjut, misalnya wasriksus ataupun pemeriksaan lanjut oleh propam tergantung permasalahannya. Jika pengaduan tersebut tidak benar, maka Kompolnas akan menyampaikan surat jawaban kepada pengadu dan menjelaskan hasil klarifikasinya. Intinya Kompolnas itu netral dan tidak berpihak pada siapapun," ungkap Dede, Rabu (29/8).

Mengawal proses yang ada di Kepolisian agar tetap sesuai perundang - undangan dan peraturan serta prosedur yang berlaku. Proses klarifikasi dumas di Polda Lampung dibuka oleh Wakapolda dengan didampingi Irwasda.

Kompolnas dan masyarakat itu keinginannya sama, yaitu ingin Polri bertindak secara professional dalam melaksanakan tugasnya, bisa memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mampu memberi pelayanan, pengayoman dan perlindungan yang terbaik buat masyarakat, agar Polri semakin dipercaya dan dicintai oleh masyarakat.

"Persoalan yang sering muncul banyak didominasi soal penegakan hukum. Kesulitan terbesar dalam proses penegakan hukum itu adalah soal pembuktian terhadap dugaan atau sangkaan atau tuduhan. Proses penegakan hukum tidak bisa didasarkan oleh asumsi dan tendensi, tapi harus merujuk pada fakta - fakta hukum yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan," jelas Dede.

Mulai dari pemeriksaan saksi pelapor, saksi terlapor, saksi lain yang dianggap mengetahui/terkait, dan bukti - bukti di lapangan. Keterangan yang satu akan dicocokan dengan keterangan lainnya serta bukti - bukti. Jika fakta - fakta hukumnya terpenuhi, tentu proses penyelidikan akan dinaikan statusnya menjadi penyidikan dan penetapan tersangka.

Setelah berkas perkara penyidikan dianggap lengkap oleh Kepolisian, lalu disampaikan ke Kejaksaan untuk diperiksa. Jika berkas perkaranya dinilai lengkap oleh kejaksaan maka disebut P21 Tahap 1, lalu akan ditindaklanjuti dengan penyerahan barang bukti dan tersangka atau biasa disebut P21 Tahap 2.

Namun sebaliknya, jika penyerahan berkas dinilai oleh Jaksa belum lengkap, maka Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkaranya ke Kepolisian atau disebut P19. Disamping pengembalian berkas, Jaksa pun biasanya memberikan petunjuk Jaksa terkait hal - hal yang masih harus dilengkapi.

"Hal - hal yang berkaitan dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan inilah yang belum banyak diketahui oleh masyarakat, sehingga timbul dugaan kalau laporannya merasa tidak ditindaklanjuti dengan sungguh - sungguh. Akhirnya masyarakat banyak yang mengadu ke Kompolnas," ujar Dede Farhan mengakhiri penjelasan.

Semoga apa yang dilakukan oleh Kompolnas ini bisa memberi nuansa penegakan hukum di Kepolisian yang berkeadilan, transparan dan bebas nilai. Begitupun dengan harapan dari visi dan misi Kapolri untuk mewujudkan Polri yang promoter bisa tercapai. Kompolnas juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda, Wakapolda dan Irwasda Polda Lampung beserta seluruh jajarannya yang telah membantu kelancaran kegiatan.(df/bh/sya)


 
Berita Terkait Kompolnas
 
Kompolnas Berharap Proses Seleksi PAG di Polda Metro Kedepankan Prinsip BETAH
 
Kompolnas Puji Kesigapan Bidpropam Polda Metro Periksa Oknum Polisi yang Cekcok dengan Paspampres
 
Kompolnas: Polri Luar Biasa Sigap Bantu Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
 
Kompolnas Sambut Baik Biro Paminal Divpropam Polri Adakan Patroli Siber
 
Kompolnas ke Bidpropam Polda Metro: Bagus, Jika Layanan Pengaduan Dapat Pujian dari Pelapor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]