Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Simulator SIM
Komnas HAM Usut Kriminalisasi KPK
Wednesday 24 Oct 2012 00:34:32

Gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah mendalami kejadian yang menimpa KPK pada Jumat (5/10) lalu yang disebut sebagai aksi kriminalisasi. Namun Kom­nas HAM belum menyimpulkan kejadian yang berkaitan dengan penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan itu.

"Salah satunya yang dibahas adalah peristiwa Jumat lalu. Kan simpang siur itu, katanya menurut Kepolisian tidak terlalu banyak, tapi ada info memang ada banyak orang-orang yang datang ke sini, namun menurut KPK tidak jelas. Itu yang akan kita dalami, tapi belum akan kita simpulkan," papar Wakil Ketua Komnas HAM, Nur Kholis seusai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10).

Dalam pertemuannya Nur Kholis mengatakan, ia bertemu dengan empat pimpinan KPK ,yakni Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Zulkarnaen dan Adnan Pandu. Kedua komisi ini membicarakan tentang adanya dugaan intimidasi kepada KPK. Tak hanya bertemu dengan pimpinan, Nur Kholis mengaku juga bertemu para penyidik di KPK, serta rekan-rekan keamanan untuk mendalami laporan pengacara Novel ke Komnas HAM beberapa waktu lalu.

Komnas HAM akan membuka pintu, bila KPK ingin berkoordinasi dengan lembaganya. Mereka juga akan mencari tahu adanya ancaman dan kekerasan terhadap penyidik KPK.

Selain meminta keterangan dari KPK, Nur Kholis juga akan meminta keterangan dari Polri pekan depan. Namun sebelum ke Polri, rencananya Komnas HAM akan melakukan pembicaraan dengan Polda Metro Jaya.

KPK membenarkan kedatangan Komnas HAM untuk meminta keterangan Novel. Permintaan keterangan tersebut terkait dengan laporan pengacara Novel beberapa waktu lalu. "Jadi Komnas HAM akan menindaklanjuti lawyer Novel yang melapor beberapa waktu lalu. Komnas HAM juga bertemu dengan pimpinan saat itu," jelas Juru Bicara KPK, Johan Budi.(bi/kpk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]