Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Sengketa Lahan
Komite Tani Menggugat Menduduki Gedung DPRD Sumut
Tuesday 24 Jul 2012 20:46:18

Petani Demo DPRD 1 Sumut (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN, Berita HUKUM - Kembali sekitar tiga ratusan massa dari Komite Tani Menggugat, menduduki gedung Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara, Selasa (24/7), meminta agar Pemerintah menepati janji untuk penyelesaian sengketa lahan yang terjadi di atas lahan Eks HGU PTPN II untuk segera diselesaikan. Dalam aksi tersebut ratusan massa KTM, memasuki dengan cara menerobos pagar gedung DPRD SU. Karena merasa kecewa setelah sebelumnya mereka sempat menginap di DPRD SU, namun hingga saat ini masih belum ada penyelesaian dari persoalan sengketa lahan tersebut.

Masa berkumpul di lapangan Merdeka Medan, dan melakukan long march ke gedung DPRD SU hinga memacetkan arus lalu lintas, di sepanjang jalan yang di lalui pendemo, sambil terus bernyanyi dan meneriaki yel-yel para pendemo ini mengunakan satu unit truk untuk membawa Alat pengeras suara.

Aksi ini sendiri sempat ditanggapi oleh Anggota Dewan, Salomo Pardede dan Brilian Mochtar, dari praksi PDIP, dimana mereka kembali berjanji mengatakan akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas kasus petani bekas lahan eks HGU PTPN II tersebut.

Sementara Koordinator aksi. R. Sipayung, mengaku akan tetap menduduki gedung DPRD 1, hingga tuntutan mereka, yakni Pertanggung jawaban Gubernur agar izin-izin pembangunan tembok dan Real estate agar segera dicabut dan dapat dipenuhi. (bhc/put)


 
Berita Terkait Sengketa Lahan
 
TNI AD Akhirnya Memenangkan Kasus Sengketa Lahan Kaliurang Km 5,8 Caturtunggal
 
Kuasai Lahan Mengaku Atas Nama Kerajaan Kutai, Oknum Juga Membakar Lahan dan Dilaporkan ke Polisi
 
Penunjukkan Kawasan Hutan dari Lahan Pengganti PT. Holcim di Blitar Harus Dibatalkan
 
Terkait Konflik Lahan, Seskab Terbitkan Surat Edaran
 
Daerah Rentan Terhadap Konflik, Dua Gubernur Dukung BIG Buat Peta Rupabumi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]