Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Qanun Aceh
Komisi X: Qanun Bendera Masih Lobi-Lobi
Friday 31 May 2013 10:14:06

Anggota komisi X DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Raihan Iskandar Lc, MM, di Balai Desa Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (30/5) petang.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Menanggapi berbagai kontroversi terhadap rancangan qanun (peratuan daerah,red) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) nomor 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, diminta kepada masyarakat supaya tidak mudah terprovokasi dengan berbagai isu negatif.

Hal itu disampaikan oleh anggota komisi X DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Raihan Iskandar Lc, MM, disela-sela kegiatan sosialisasi Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945 membahas tentang 4 pilar berbangsa dan bernegara di Balai Desa Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (30/5) petang.

Dipaparkanya, ketika terdapat perbedaan pendapat dalam perundang-undangan masyarakat tidak kaget-kaget, tidak mudah terprofokasi akan hal-hal yang tidak perlu misalkan tentang Qanun No.3/2013 ini dianggap tidak selesai, atau ada permainan-permainan tertentu yang padahal ini masih dalam sebuah proses konstitusi yang belum selesai.

Nah, dengan memahami sebuah perjalanan ini masyarakat diharapkan akan lebih dewasa menyikapi permasalahan itu. Karena kita tahu tahapanya baru satu tingkat dan masih panjang. Kalaupun ada undang-undang tertentu yang mengatakan ini sudah selesai dan yang lainya. Sebab, dalam sebuah peraturan agar bisa dijadikan sah kalau memang sudah dievaluasi oleh Kemendagri.

"Itu masih terjadi proses pertemuan antara pertemuan dari provinsi dan presiden yang diwakili oleh Kemendagri," ujar Raihan

Disinggung terkait adanya kepentingan politik tertentu, sambung Raihan, bahwa kepentingan politik sudah pasti ada. Makanya, dalam proses ini masih terjadi lobi-lobi antara Kemendagri dan Pemerintah Aceh menyoal mana-mana yang bisa disepahamkan, dan poin yang bisa dikurangi. Artinya, mereka masih mencari jalan tengah untuk mendapati titik temunya, demikian Raihan.

Kegiatan sosialisasi rutin anggota MPR tentang 4 pilar berbangsa dan bernegara itu bertujuan supaya anak negeri ini memahami dasar-dasar negaranya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Qanun Aceh
 
RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
 
Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
 
Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
 
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
 
Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]