Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Freeport
Komisi VII Desak Pemerintah Segera Lakukan Divestasi Saham Freeport
Tuesday 20 Oct 2015 16:43:21

Ilustrasi. Tambang Freeport.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VII DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera melakukan divestasi saham PT.Freeport Indonesia. Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Kardaya Warnika mengatakan pemerintah harus konsisten menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengamanatkan divestasi dengan maksud dan tujuan agar penguasaan nasional yaitu Indonesia semakin besar.

“Divestasi harus dilakukan, waktu dan mekanismenya harus sesuai dengan ketentuan, karena itu amanat dari peraturan perundangan dan kontrak, jangan diundur-undur,” kata Kardaya, disela Raker Komisi VII dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin (19/10), di Gedung DPR RI.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme dilakukannya divestasi ini harus sesuai dengan peraturan perundangan. Seandainya diputuskan bahwa divestasi itu melalui skema Initial Public Offering (IPO) di BURSA SAHAM, maka tidak sesuai dengan tujuan dari UU.

Menurut Kardaya, peraturan itu dibuat tujuannya untuk kepentingan negara, kalau keputusan perundangan tidak dilaksanakan maka artinya kita tidak melaksanakan perundangan itu.

“Divestasi tujuan untuk Indonesia, kalau IPO bebas dan orang asing boleh. Apakah itu sesuai dengan tujuannya ? Semuanya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kalau tidak dilaksanakan akan ada dampak ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Divestasi ini merupakan amanat dari peraturan perundangan dan kontrak, kalau melakukan divestasi artinya kita menjalankan ketentuan itu. “Divestasi tujuannya untuk Pemerintah. Kalau Pemerintah tidak mampu ada BUMN, tapi kalau IPOnya ke asing maka tujuan divestasi tidak akan terpenuhi,” tutur Kardaya.(as.dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]