Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tambang
Komisi IV Tinjau Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Batu Bara di Kaltim
2021-12-16 10:29:39

Wakil Ketua IV DPR RI Rusdi Masse Mappasessu di sela-sela peninjauan di Desa Mentawir, Penajam Paser Utara, Kaltim, Selasa (14/12).(Foto: Runi/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua IV DPR RI Rusdi Masse Mappasessu memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi VII IV DPR RI ke lokasi pertambangan yang disinyalir mengakibatkan pencemaran lingkungan di Desa Mentawir, Kecamatan Selalu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kunjungan tersebut dilaksanakan atas aduan kepala desa adat dan tokoh masyarakat adat Mentawir pada 17 November 2021 lalu perihal kerusakan lahan dan hutan serta pencemaran lingkungan sebagai akibat penambangan PT Pasific Prima Coal Indonesia.

"Saya sangat prihatin, dilihat dari air danau bekas galian tambang yang mencemari lingkungan hingga ke perairan, akibatnya mata pencaharian masyarakat menjadi hilang dalam menangkap dan memelihara ikan. Kemudian lubang tambang yang ditinggalkan perusahaan tambang membahayakan masyarakat, tebing yang curam, airnya menjadi asam yang berakibat pohon di sekitar mati. Air limpasan mencemari sungai yang dulunya masyarakat menggunakan air minum, sekarang hanya untuk MCK untuk membilas karena tercemari," kata Rusdi di sela-sela peninjauan di Desa Mentawir, Penajam Paser Utara, Kaltim, Selasa (14/12).

Lebih lanjut Rusdi mengatakan dari hasil peninjauan ini, pihaknya akan membahas dengan pihak-pihak terkait, guna mengklarifikasi yang sebenarnya terjadi, serta menemukan solusi sebagaimana yang diharapkan masyarakat. "Melihat kerusakan yang ada, nantinya kita lihat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) dalam memberikan aturan hukum seperti apa, itu yang akan kita jadikan rekomendasi untuk dijalankan, jika memang diperlukan dibawa ke jalur hukum yang kita alihkan kasusnya ke pihak polisi," pungkas politisi Partai NasDem tersebut.

Ditempat yang sama Anggota Komisi IV DPR RI Alien Mus menilai kerusakan pada lingkungan akibat proyek tambang sangat disayangkan, setelah adanya persoalan ini. Ia meminta kepada KLHK yang memberikan izin kepada perusahaan harus memperhatikan kembali dampak keadaan lingkungan. Termasuk memperingatkan kepada pemilik tambang agar bisa melakukan pekerjaannya secara baik, agar tidak kembali menimbulkan dampak yang tidak baik bagi lingkungan setempat dan juga masyarakat.

"Seperti di belakang (lokasi penambangan batu bara) kita sekarang dampak penambangan limbah mencemari perairan, sehingga berakibat mematikan pepohonan. Jika pohon saja mati, bagaimana dengan ikan, manusia serta habitat lainnya. Ini sangat disayangkan. Setelah saya melihat secara langsung sangat miris, dan ini menjadi asistensi Komisi IV yang akan dibahas dalam rapat Komisi pada masa persidangan tahun 2022," ungkapnya.

Politisi Partai Golkar itu juga menekankan kepada Gakkum KLHK untuk mempercepat proses penyelesaian permasalahan yang terjadi yang mengakibatkan keresahan di masyarakat dan pihaknya yang harus bertanggung jawab. "Komisi IV meminta pihak Gakkum KLHK memberikan secara tegas hukuman bagi para pelanggar bisa dikenakan denda ataupun dengan cara rehabilitasi hutan setelah adanya pertambangan," pungkasnya.

Turut mendampingi Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani, Direktur Rencana Penggunaan Wilayah dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Roosi Tjandra Kirana, Kasubdit Reklamasi dan Rehabilitasi Penggunaan Kawasan Hutan Ari Prayitno, dan Plt. Direktur Pemulihan Kerusakan Lahanat Akses Terbuka Edy Nugroho Santoso.(rni/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]