Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Petani
Komisi IV Masih Buka Aspirasi Sempurnakan RUU Perlindungan Petani
Friday 15 Feb 2013 18:03:41

Wakil Ketua Komisi IV Ibnu Multazam.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IV Ibnu Multazam menargetkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani selesai dalam 2-3 persidangan ke depan.

Ia mengatakan bahwa RUU ini merupakan inisiatif dari anggota DPR-RI, dan sudah dibahas di panja. Hal itu ia sampaikan Ibnu dalam Dialektika Demokrasi yang disiarkan RRI Jumat (15/2).

"Masih ada waktu, sehingga masyarakat masih bisa menyampaikan aspirasi untuk menyempurnakan RUU ini. Mengingat UU ini cukup strategis, sebagai tindak lanjut UU Pangan yang sudah kita sahkan, dan menuju kedaulatan pangan kita,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Ibnu mengakui bahwa sebelumnya memang belum ada UU tentang perlindungan terhadap petani ini. Anggota dewan berharap dengan lahirnya UU ini para petani mendapatkan keamanan dan kenyamanan untuk memproduksi pangan.

Karena pangan merupakan komoditas yang strategis, dan merupakan bagian dari pertahanan dan ketahanan negara Indonesia.

Ada beberapa hal yang menjadi sorotan Komisi IV dalam merancang RUU ini, diantaranya pasal untuk melindungi petani lokal dari serbuan komoditas impor, sehingga tidak dikalahkan oleh komoditas yang datang dari luar negeri itu.

"Diharapkan dengan adanya RUU ini, petani dapat terlindungi dalam menghadapi permasalahan dalam memperoleh sarana prasarana, fluktuasi harga, praktek pendanaan, dan lain sebagainya. Petani sulit mendapatkan akses dana dari pemerintah ataupun perbankan, sehingga kita juga akan menyusun asuransi pertanian dalam RUU ini. Asuransi ini untuk menjamin petani jika ada kegagalan panen, ” jelas Ibnu.

Asuransi pertanian ini berfungsi tatkala petani melakukan program pemerintahuntuk surplus 10 juta ton beras. Misal petani diminta oleh pemerintah untuk menanam varietas padi tertentu, namun ternyata mengalami kegagalan, karena benih yang diberikan kurang bagus, ataupun karena hama, atau sebab lainnya, maka asuransi akan meng-cover kerugian yang dialami petani.

Menyinggung mengenai pendanaan ke petani, Ibnu mengaku dulu pemerintah sudah membentuk lembaga keuangan yang disponsori oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI), melalui cabang-cabang yang ada di Kecamatan.

Sedianya BRI fokus untuk memberikan pendanaan kepada petani, dalam rangka memproduksi pangan.Namun, seiring perjalanan waktu fungsi pendanaan ini tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh BRI. Sehingga Komisi IV perlu melakukan inisiasi dengan lembaga keuangan mikro.

Harapan dengan adanya lembaga keuangan mikro ini, tidak ada lagi sistem ijon, tengkulak yang nakal kepada petani, maupun masalah lainnya. Pengalaman selama ini, petani kesulitan dalam mendapatkan modal, sehingga bekerjasama dengan tengkulak.

Dengan permasalahan seperti ini, padi yang ditanam oleh petani, bukan menjadi milik petani lagi, namun sudah menjadi milik tengkulak, maka hal ini akan sangat menyulitkan petani.

"Semual pasal dalam RUU ini masih dalam tahap pembahasan.Pembentukan lembaga keuangan mikro ini masih dalam proses. Kami masih menunggu persetujuan juga dari pemerintah,” tutup Ibnu.(sf/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Petani
 
Miris Petani Buang Hasil Panen Raya, Daniel Johan Desak Pemerintah Lakukan Intervensi
 
Petani Boyolali Soroti Soal Anggaran Pemilu 110,4 T, Giliran Harga Tomat Dibiarkan Anjlok
 
PKS: Pak Jokowi, Petani Muda Hanya 8 Persen Bukan 29 Persen
 
Pemerintah Harus Data Ulang Kartu Tani Agar Tepat Sasaran
 
Tebang Pohon Jati di Kebunnya, Tiga Petani di Soppeng Divonis 3 Bulan Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]