Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Praperadilan
Komisi III Pantau Sidang Praperadilan Raffi Ahmad
Tuesday 05 Mar 2013 21:53:34

Tim Kuasa hukum dan ibunda Raffi Ahmad saat di ruang komisi III DPR RI, Selasa (5/3).(Foto: Berita HUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI akan memantau jalannya sidang praperadilan artis Raffi Ahmad yang diduga tersangkut kasus narkoba. Pemantauan ini untuk memastikan hak-nya sebagai warga negara dalam proses peradilan tidak dihalangi oleh siapapun, termasuk oleh BNN.

"Kita lihat kalau Raffi tidak dihadirkan di pengadilan, sementara itu hak dia tentu ada yang salah disitu. Dalam posisi ini tentu kita perlu melindungi hak seseorang.

Kami akan memantau karena proses hukum tidak bisa kita intervensi, biar hakim yang menilai," kata Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika saat menerima aspirasi Ibunda Raffi Ahmad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Ia menekankan negara wajib memberikan perlindungan kepada warga negara, jangan sampai dikriminalisasi. Politisi Fraksi Partai Demokrat ini berharap BNN dapat memberikan hak Raffi selama dalam persidangan.

"Tidak perlu dihalangi datang ke pengadilan. BNN itu prestasinya banyak, jangan karena hal kecil jadi bumerang tidak bagus," tandasnya.

Sebelumnya pengacara Raffi Ahmad, Hotma Sitompul mengungkap dalam sidang praperadilan BNN ternyata tidak menghadirkan Raffi. Padahal menurut aturan perundang-undangan sidang tersebut adalah hak pemohon agar dapat memaparkan argumennya dihadapan hakim.

Ia juga mempertanyakan keputusan BNN menggunakan PP no.25/2011 untuk mengirim Raffi ke panti rehabilitasi. "Pasal dalam PP itu menyebut BNN, penyidik, jaksa bisa mengirim pecandu untuk direhap.

Ini yang kami lawan karena Raffi bukan pecandu. Tes darah, rambut dan urin-nya di BNN dan RSKO terbukti negatif." Baginya orang sehat memasuki panti rehap itu berbahaya, datang sehat keluar bisa jadi tidak sehat.(iky/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]