Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
RUU KUHP
Komisi III Minta Pemerintah Konsolidasi Terkait Tipidsus pada RUU KUHP
2017-06-02 08:38:54

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk kembali membicarakan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional dan seluruh lembaga terkait untuk melakukan konsolidasi terkait pengaturan Tindak Pidana Khusus dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP).

Demikian satu kesimpulan rapat Panja RUU KUHP yang dipimpin Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Kepala BNN Budi Waseso.

Benny menjelaskan, pihaknya menginginkan regulasi tindak pidana korupsi dan narkotika tetap masuk dalam RUU KUHP. Menurutnya, kedua kejahatan tersebut ke dalam kategori extraordinary crime. Namun, bukan berarti kategori tersebut akan hilang meski masuk dalam KUHP.

"Kalau khusus, itu berarti harus ada yang umum. Nanti yang khusus itu bisa mengenyampingkan yang umum," imbuh politisi Partai Demokrat itu, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).

Selain itu, Benny juga menegaskan bahwa masuknya regulasi tindak pidana korupsi dan narkotika tidak akan menghambat kinerja KPK dan BNN. Justru, masuknya tindak pidana teroris dan narkotika dalam RUU KUHP akan memperkuat kinerja kedua instasi tersebut.

Politisi asal dapil Nusa Tenggara Timur itu berharap pembahasan dapat terlaksana sesuai dengan timeline yang disepakati. DPR dan Pemerintah sepakat, RUU KUHP ditargetkan dapat ditetapkan sebagai undang-undang pada Juli mendatang.

Dalam pandangan masing-masing fraksi sebelum diambilnya kesimpulan, hampir seluruh fraksi yang ada mengungkapkan bahwa RUU KUHP tidak akan menghilangkan UU lex specialis yang telah menjadi rujukan keberadaan BNN dan KPK bersama tugas dan seluruh kewenangannya.

Sebelumnya diketahui muncul kekhawatiran KPK dan BNN terkait regulasi tindak pidana korupsi dan narkotika. Kedua lembaga yang bertugas menindak kejahatan luar biasa itu khawatir terjadi tumpang tindih aturan hingga pelemahan terstruktur lembaga karena KUHP menjadi pegangan utama pidana umum yang banyak ditangani kepolisian.

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meyakinkan pemuatan kejahatan luar biasa atau extra ordinarycrime dalam revisi UU KUHP tidak akan mendegradasi lembaga eksisting. Yasonna mengatakan lembaga yang menangani kejahatan luar biasa seperti KPK, BNN, BNPT hingga PPATK, tidak akan terdampak dari pengaturan ini.(sf,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait RUU KUHP
 
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
 
Komisi III Dukung Pemerintah Segera Sahkan RUU KUHP
 
RUU KUHP Segera Disahkan oleh DPR
 
RUU KUHP Tidak untuk Perlemah KPK
 
Komisi III Minta Pemerintah Konsolidasi Terkait Tipidsus pada RUU KUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]