Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilkada
Komisi II DPR Pastikan Bahas Perppu Pilkada dan Pemda
Friday 16 Jan 2015 21:20:39

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta(Foto: rizka/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi II DPR RI dipastikan segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no.1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Perppu no.2/2014 atas perubahan terhadap UU no.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pemandangan Umum menanggapi keterangan pemerintah, sembilan fraksi menyatakan siap melanjutkan pembahasan. Sementara Fraksi Partai Gerindra masih meminta waktu satu hari sebelum menyampaikan jawaban secara resmi.

"Paling penting dalam rapat kerja kali ini kita memutuskan pembahasan terhadap dua Perppu dan RUU Pilkada sehingga dapat kita selesaikan dalam masa sidang ini. Jangan dianggap sudah kiamat dunia ini, semua bisa kita selesaikan demi bangsa dan negara," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menekankan penuntasan pembahasan Perppu diperlukan untuk menjawab pertanyaan banyak pihak terkait pelaksanaan Pilkada 2015. "FPDIP berharap agar usulan ini dapat respon positif dari fraksi-fraksi, DPD dan pemerintah dengan satu harapan agar tahapan penyelenggaraan Pilkada 2015 dapat segera dilaksanakan sesuai rencana," ujar dia.

Sementara itu anggota Fraksi Golkar Dadang S Muchtar menyampaikan informasi menarik yang patut dicatat publik. "Perppu ini dikeluarkan sesaat setelah UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditandatangani oleh presiden. Seluruh materinya dicabut padahal presiden turut membahasnya bersama DPR," kata dia.

Pemerintah dalam keterangan yang disampaikan Menkumham Yasonna H. Laoly menjelaskan penetapan RUU yang mengesahkan kedua Perppu menjadi penting sebagai jaminan terwujudnya prinsip kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut kostitusi sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945.
"Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi," demikian Yasonna yang dalam rapat didampingi Mendagri Tjahyo Kumolo. (iky/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]